AdvertorialDPRD Kukar

Ahmad Yani Tegaskan Komitmen DPRD Kukar Kawal Pembangunan Wilayah Penyangga IKN

wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa persoalan batas wilayah antara Kukar dan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus berpegang teguh pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan.

Ia menyatakan bahwa posisi hukum dan administratif terkait batas Kukar dan IKN tidak bisa diganggu gugat.

“Itu tergantung petanya sebenarnya, karena petanya sudah pasti di RTRW-nya Kukar dan IKN. Kalau ternyata wilayah itu masuk IKN, ya sudah selesai, harus dilepas. Tapi kalau masih di Kukar, ya jangan ikut-ikutan ke sana (IKN),” tegasnya.

Menurutnya, semua itu sudah memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun, ia menyoroti bahwa desa-desa di sekitar wilayah IKN yang secara administratif masih berada di Kukar harus menjadi prioritas pembangunan dari pemerintah daerah.

“Desa-desa sekitar IKN yang tidak masuk kawasan IKN itu harus dikembangkan juga. Harus ada pemerataan fasilitas, infrastruktur, supaya jangan sampai ibu kotanya megah, tapi desa-desa di sekitarnya malah tertinggal. Itu artinya pembangunannya tidak berjalan,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut bahwa infrastruktur penunjang seperti jalan penghubung dari Loa Janan, hingga Loa Kulu menuju kawasan IKN harus menjadi perhatian serius dan masuk dalam prioritas penganggaran daerah.

“DPRD sangat mendukung jika ada alokasi anggaran untuk menunjang akses menuju IKN. Kalau sekarang tempuhnya dua jam, kita dorong bisa dipercepat jadi 45 menit bahkan 30 menit. Itu indikator nyata kemajuan,” tutupnya. (W/ADV/JS)