wartapedia.co.id, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyayangkan pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa definitif.
Menurut Agusriansyah, pernyataan tersebut tidak tepat sasaran dan terkesan menyerang kepemimpinan daerah lain secara pribadi. Ia menegaskan bahwa penetapan wilayah administratif, termasuk status desa, merupakan hasil keputusan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan keputusan sepihak dari Pemkab Kutim.
“Pernyataan itu seharusnya diarahkan ke Kemendagri, karena mereka yang mengeluarkan surat keputusan pembagian wilayah, termasuk putusan tentang batas wilayah. Bukan digiring menjadi penilaian terhadap kepemimpinan Kutim. Menurut saya, ini sangat personal dan tidak etis,” tegas Agusriansyah.
Ia mengingatkan bahwa persoalan tapal batas antara Kutim dan Bontang, khususnya di Kampung Sidrap, adalah isu yang sensitif dan telah berlangsung lama. Untuk itu, semua pihak seharusnya menjaga pernyataan dan tidak memperkeruh situasi dengan komentar yang bersifat politis dan provokatif.
“Ini bukan soal ego daerah, tapi bagaimana mencari solusi untuk kepastian hukum dan pelayanan masyarakat. Kalau ada keberatan, ya silakan disampaikan melalui jalur resmi dan tertib administrasi, bukan menyerang kebijakan pemerintah daerah lain seolah-olah sepihak,” ujar legislator asal Dapil Kutim itu.
Lebih lanjut, Agusriansyah berharap agar polemik tapal batas bisa diselesaikan dengan pendekatan koordinatif antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemprov Kaltim, serta difasilitasi oleh pemerintah pusat. Hal itu penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat di wilayah tersebut. (W/ADV/SR)




