wartapedia.co.id, SAMARINDA – Rencana pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif di DPRD Kalimantan Timur terpaksa tertunda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan untuk memulai proses evaluasi.
Dua usulan Raperda yang dimaksud berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dan penataan alur sungai. Keduanya mencuat dalam rapat internal Bapemperda yang digelar belum lama ini, dan disebut berasal dari Fraksi Golkar serta kemungkinan juga dari Komisi II.
“Bapemperda terbuka terhadap siapa pun yang mengusulkan, entah itu fraksi, komisi, atau gabungan anggota DPRD. Tapi kami punya aturan main yang jelas dokumen pendukung harus lengkap,” ujar Baharuddin saat ditemui di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).
Ia menekankan, kelengkapan seperti naskah akademik dan penjelasan mengenai urgensi pembentukan perda merupakan syarat mutlak. Tanpa itu, Bapemperda tidak dapat melangkah lebih jauh dalam proses pembahasan.
“Standar kami jelas. Harus ada penjabaran latar belakang, tujuan, dan dasar akademisnya. Sampai sekarang, itu belum kami terima,” tegasnya.
Baharuddin juga meluruskan anggapan bahwa hanya komisi tertentu yang berhak mengusulkan Raperda. Ia menegaskan, prakarsa bisa datang dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil atau akademisi, selama memenuhi syarat formal.
“Bahkan tujuh anggota lintas fraksi bisa mengajukan satu Raperda secara sah. Jadi bukan soal siapa yang mengusulkan, tapi bagaimana kesiapan materi usulannya,” jelasnya.
Tanpa dokumen pendukung, kedua Raperda tersebut saat ini masih tertahan di meja Bapemperda dan belum bisa diproses lebih lanjut. (W/ADV/SR).




