AdvertorialDPRD KALTIM

BK DPRD Kaltim Percepat Penanganan Kasus AG, Dorong Penguatan Kewenangan Etik

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota dewan berinisial AG. Langkah percepatan ini dilakukan guna menjaga marwah lembaga legislatif serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap DPRD Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya membuka berbagai opsi penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme etik yang berlaku, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui jalur mediasi.

“Jika ada prosedur yang memungkinkan penyelesaian lebih cepat, seperti mediasi, itu yang kami tempuh,” ujar Subandi. Jumat (28/11/2025)

Ia menegaskan, BK tidak ingin proses penanganan kasus etik berlarut-larut tanpa kejelasan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi dan ketegasan menjadi kunci dalam menjaga integritas lembaga DPRD.

“Intinya, kami ingin memastikan kepercayaan publik terhadap DPRD tetap terjaga dan tidak tergerus akibat proses etik yang berlarut,” tegasnya.

Subandi menjelaskan bahwa BK DPRD Kaltim bekerja berdasarkan aturan dan tata tertib yang telah ditetapkan. Namun demikian, ia menilai penguatan kewenangan BK ke depan menjadi hal penting agar lembaga etik tersebut dapat bertindak lebih efektif dan responsif dalam menangani berbagai laporan maupun pengaduan masyarakat.

Menurutnya, penguatan kewenangan etik tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar seluruh anggota dewan tetap menjunjung tinggi etika, moral, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

BK DPRD Kaltim memastikan seluruh proses penanganan kasus AG akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan asas kehati-hatian serta hak-hak pihak yang terlibat.(W/ADV/SR)