wartapedia.co.id, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai memproses laporan etik yang diajukan oleh Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua anggota dewan berinisial DP dan AS. Langkah ini dinilai sebagai ujian serius terhadap komitmen DPRD dalam menjaga integritas internalnya.
Ketua BK, Subandi, mengatakan proses penanganan sudah memasuki tahap awal, yakni pengumpulan informasi dan klarifikasi dari pihak pelapor. Pertemuan perdana telah digelar pada Senin (2/6/2025) untuk menggali kronologi kejadian yang diduga melibatkan pelanggaran etika dalam salah satu rapat resmi DPRD.
“Keterangan awal dari pelapor menjadi pijakan awal kami. Proses selanjutnya akan kami lakukan secara objektif, termasuk pemanggilan pihak terlapor dan saksi di lapangan,” ujar Subandi.
Dalam aduan tersebut, pelapor menyatakan bahwa terjadi tindakan yang dianggap tidak etis dari salah satu pimpinan rapat, yang disebut mengusir perwakilan mereka sebelum memberikan penjelasan. BK menyebut, situasi itu bisa saja disebabkan kesalahpahaman komunikasi dan belum dapat disimpulkan sebelum pemeriksaan lebih lanjut.
Namun dari pihak Bubuhan Advokat Kaltim, tuntutan mereka cukup tegas: pemberhentian tetap atau pergantian antar waktu (PAW). Fajriannur, juru bicara tim pelapor, menyebut tindakan dua legislator itu mencoreng marwah lembaga legislatif dan menciptakan preseden buruk bagi demokrasi lokal.
“Perilaku seperti itu tidak mencerminkan etika pejabat publik. Kami mendorong sanksi tegas agar lembaga ini tetap punya wibawa,” ujarnya.
Tak hanya itu, mereka juga tengah mengkaji kemungkinan adanya unsur pidana dalam rekaman video rapat yang beredar luas. Video tersebut, menurut mereka, memuat ucapan yang dianggap menghina salah satu anggota tim hukum.
Jika pun ada itikad baik untuk menyampaikan permintaan maaf, Fajriannur menegaskan, permintaan tersebut harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
BK DPRD Kaltim menyatakan akan menempuh tahapan sesuai prosedur, dengan pemanggilan pihak terlapor dan saksi-saksi dalam waktu dekat. Rekomendasi yang dihasilkan nantinya bisa berupa teguran, sanksi etik, hingga usulan PAW, tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh.
“Ini bukan soal individu, tapi menyangkut wibawa lembaga. Maka proses ini harus dijalankan secara adil, transparan, dan tanpa tekanan,” tegas Subandi.
Langkah BK ini sekaligus menjadi barometer komitmen DPRD dalam menjaga standar etika di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas wakil rakyat. (W/ADV/SR).




