wartapedia.co.id, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah dihadapi anggota dewan dari Fraksi NasDem, Kamaruddin Ibrahim (KMR). Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Ketika sebuah perkara sudah masuk ke ranah hukum, maka itu bukan lagi menjadi kewenangan BK. Kami tidak memiliki mandat untuk ikut campur dalam proses penegakan hukum,” tegas Subandi saat diwawancarai awak media, Selasa (3/6/2025).
Diketahui, Kamaruddin saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek fiktif yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Meskipun demikian, Subandi menegaskan bahwa DPRD tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah terhadap Kamaruddin hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kita tidak bisa serta-merta menjatuhkan penilaian. Proses hukum harus dihormati, dan yang bersangkutan pun berhak atas pembelaan diri,” ujarnya.
Terkait status hak-hak Kamaruddin sebagai anggota dewan, seperti gaji dan fasilitas, Subandi menyebut bahwa hal itu menjadi wewenang Sekretariat DPRD. Namun ia meyakini, selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan, hak-hak tersebut secara prinsip masih tetap berlaku.
“Selama belum ada putusan hukum tetap, hak sebagai anggota dewan itu masih melekat. Itu sudah menjadi aturan,” tandasnya. (W/ADV/SR).




