wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kukar Komisi IV, Akhmad Akbar Haka Saputra, menyampaikan sikap tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama pihak terkait kasus dugaan pencabulan di salah satu pesantren di Kukar.
RDP tersebut, di gelar di Ruang Komisi I DPRD Kukar pada Selasa (19/8/2025), Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan, pendidikan yang tidak mampu memberikan rasa aman kepada peserta didik tidak dapat disebut sebagai pendidikan.
“Bayangkan, kita sebagai orang tua menitipkan anak di pesantren dengan harapan mendapat ilmu dan pendidikan agama, tapi yang terjadi justru pelecehan dan pencabulan. Tangis orang tua pecah saat saya bertemu langsung dengan para korban, wajah mereka penuh tekanan,” ungkapnya.
Dia menyoroti, lemahnya penanganan kasus yang disebut sudah berlangsung sejak tahun 2021. Saat itu, perkara serupa sempat mencuat namun pelaku dilepaskan dengan alasan minimnya bukti dan saksi.
“Kalau dari 2021 sampai 2025 itu ada empat tahun. Bayangkan berapa banyak korban yang bisa jatuh dalam kurun waktu sepanjang itu. Tujuh anak mengaku, ada yang bahkan dilecehkan lebih dari tiga kali, ada yang lima kali. Ini jelas pembiaran,” tegasnya.
Menurut Politisi muda ini, kondisi eksklusif pesantren membuat aparat maupun pihak luar sulit masuk dan melakukan pengawasan. Situasi inilah yang membuat pelaku merasa kebal hukum dan terus melakukan tindakan kekerasan seksual maupun fisik terhadap para santri.
“Negara kalah dalam hal ini karena alasan pondok eksklusif. Itu artinya negara abai, membiarkan ini terjadi,” tambahnya.
Ia menegaskan, tidak ada pilihan lain selain menutup pesantren tersebut. Meski terdapat lebih dari 400 santri yang masih belajar di sana, ia menilai negara harus hadir untuk memfasilitasi relokasi serta memberikan pendampingan psikologis agar para siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan rasa aman.
“Kalau saya pribadi, pesantren ini harus ditutup. Negara harus turun tangan untuk mencarikan sekolah baru dan mengawal pemulihan psikologis anak-anak ini,” ucapnya.
Akbar Haka juga sependapat dengan anggota Komisi IV lainnya, Fatlon Nisa, yang menyebut adanya pembiaran dari pihak pengelola pesantren. Menurutnya, kasus yang sudah sempat menimbulkan keributan di tahun 2021 semestinya menjadi perhatian pimpinan pesantren.
“Kalau ada ribut-ribut sejak 2021, mustahil tidak ada yang tahu. Pasti ada pembiaran. Mohon maaf, saya sepakat harus ditutup,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi efek jera bagi pesantren lainnya agar tidak lagi muncul alasan oknum jika ada kasus serupa di masa depan.
“Kalau dibiarkan, setiap kejadian kita selalu menyebut oknum, oknum, dan oknum lagi. Ini pembiaran. Menurut saya, harus ada penutupan untuk memberi pelajaran keras bagi pesantren lain,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek kelembagaan, Akbar Haka juga mendorong peran negara dalam pengawasan dan rekrutmen tenaga pendidik di pesantren. Menurutnya, sertifikasi, tes psikologis, serta latar belakang pengajar harus benar-benar jelas, agar tidak ada lagi kasus serupa.
“Negara jangan membiarkan ustadz atau guru masuk hanya karena hubungan kekerabatan, misalnya ponakan atau cucu siapa. Rekrutmen harus ketat, ada sertifikasi, ada tes psikologis. Negara harus turun tangan,” pungkasnya. (W/ADV/JS)




