AdvertorialDPRD Balikpapan

DPRD dan Sopir Angkutan Sepakat Hapus Sistem Kupon Pengisian Solar Subsidi

wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Upaya memperbaiki sistem pelayanan pengisian solar subsidi bagi kendaraan angkutan di Kota Balikpapan terus dilakukan. Setelah menerima berbagai masukan dari para sopir dan melakukan evaluasi bersama pihak terkait, DPRD Kota Balikpapan akhirnya menyepakati penghentian penggunaan sistem kupon dalam antrean pengisian solar subsidi di sejumlah SPBU.

Keputusan tersebut diambil dalam upaya menciptakan sistem pelayanan yang lebih adil, transparan, dan mudah diawasi oleh seluruh pihak. Selama ini, penerapan sistem kupon di beberapa SPBU dinilai masih menimbulkan berbagai persoalan dan keluhan dari para sopir angkutan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD, pengelola SPBU, serta perwakilan sopir angkutan yang selama ini menjadi pengguna utama solar subsidi.

Menurutnya, evaluasi dilakukan setelah muncul sejumlah masukan terkait potensi ketidakadilan dalam pelaksanaan sistem kupon yang diterapkan di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.

“Kalau menggunakan kupon, ada kekhawatiran muncul kepentingan-kepentingan tertentu yang membuat kendaraan tertentu bisa lebih dulu dilayani. Karena itu kami sepakat pelayanan harus kembali berdasarkan antrean kendaraan yang ada di lapangan,” ujar Yono, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kekhawatiran yang disampaikan para sopir adalah munculnya anggapan bahwa sistem kupon dapat membuka peluang perlakuan khusus terhadap kendaraan tertentu. Meski belum tentu terjadi, kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan yang diterapkan.

Karena itu, seluruh pihak sepakat untuk mengembalikan mekanisme pelayanan berdasarkan urutan kendaraan yang mengantre secara langsung di lokasi SPBU.

Dengan sistem tersebut, kendaraan yang datang lebih awal akan mendapatkan giliran pengisian lebih dahulu sesuai urutan antrean tanpa harus menggunakan kupon ataupun mekanisme tambahan lainnya.

“Kita sepakat bersama bahwa kupon tidak diberlakukan lagi. Yang dilayani adalah kendaraan yang mengantre sesuai urutan di lokasi,” tegasnya.

Menurut Yono, kebijakan tersebut mulai diberlakukan di SPBU Kilometer 13 maupun SPBU Kilometer 15 yang selama ini menjadi titik utama pengisian solar subsidi bagi kendaraan angkutan di Balikpapan.

Ia berharap perubahan mekanisme tersebut dapat menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pengguna serta mengurangi potensi kesalahpahaman yang selama ini muncul di lapangan.

Selain membahas penghentian sistem kupon, pertemuan tersebut juga menampung berbagai aspirasi dari para sopir terkait pola pengaturan antrean kendaraan. Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar antrean tetap berada di jalur utama seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.

Menurut para sopir, pola antrean di jalur utama lebih mudah dipantau oleh semua pihak dibandingkan jika kendaraan diarahkan ke gang-gang atau lokasi yang tidak terlihat secara langsung.

“Harapan dari para sopir, antrean tetap seperti dahulu dan tidak masuk ke gang-gang tertentu. Mereka khawatir kalau tidak terpantau akan muncul praktik-praktik yang tidak diinginkan,” kata Yono.

Ia menilai masukan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena pengawasan yang terbuka merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga ketertiban dan transparansi distribusi BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, Yono menegaskan bahwa DPRD Kota Balikpapan akan terus memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan para pelaku usaha transportasi berjalan lebih baik.

Menurutnya, setiap kebijakan yang diterapkan harus terus dievaluasi agar mampu menjawab kebutuhan di lapangan tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan bisa berjalan adil, tertib, dan transparan bagi seluruh sopir. Kami akan terus melakukan evaluasi bersama pihak terkait agar sistem yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” tutup Yono. (W/ADV/SR)