AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Desak Solusi Konflik Tapal Batas Bontang-Kutim: Utamakan Layanan Warga!

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyerukan agar polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, segera menemukan titik terang. Ia menegaskan bahwa perdebatan yang berlarut-larut antar pemerintah daerah justru merugikan masyarakat, dan mendesak semua pihak untuk lebih fokus pada kepentingan warga.

Agusriansyah menyarankan agar langkah yang diambil diarahkan pada penyesuaian kebijakan terkait status kependudukan warga Bontang yang kini berada di wilayah administrasi Kutim. Hal ini penting agar mereka tetap mendapatkan pelayanan publik yang layak.

“Lebih baik kita fokus menyelaraskan kebijakan untuk warga Bontang yang berada di wilayah Kutim, terutama soal administrasi kependudukan. Sementara itu, Pemerintah Kutim juga harus mengambil langkah nyata agar pelayanan publik di sana tetap berjalan maksimal,” ujar Agusriansyah.

Ia mencontohkan, salah satu solusi konkret sudah dilakukan pada tahun 2017, ketika wilayah tersebut ditetapkan sebagai desa persiapan. Menurutnya, langkah Kutim menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif adalah langkah terbaik untuk menjawab kebutuhan administratif dan pelayanan dasar warga.

“Penetapan desa definitif itu adalah solusi terbaik. Ini bukan lagi soal siapa yang mengklaim wilayah, tapi bagaimana memastikan warga di sana mendapatkan layanan. Jadi, jangan lagi kita sibuk berdebat. Opini soal wilayah personal itu tidak relevan karena secara hukum sudah jelas,” tegasnya.

Agusriansyah juga mengingatkan, jika masih ada warga atau pihak tertentu yang merasa keberatan terhadap status wilayah, mereka memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan secara resmi. Namun, ia berharap polemik ini tidak memicu ketegangan antar pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kedewasaan dalam menyikapi persoalan ini dan sudah saatnya fokus terhadap pelayanan serta kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut.

“Kalau ada warga yang ingin menggugat, itu hak mereka. Tapi tidak perlu membawa-bawa sentimen antarpemerintahan,” pungkasnya. (W/ADV/SR)