wartapedia.co.id, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti masih minimnya tenaga pendidik di sejumlah wilayah di Kaltim yang dinilai menjadi persoalan serius dunia pendidikan, sehingga mendorong dimasukkannya skema pengajar pengganti dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru saja disahkan.
Agusriansyah menjelaskan, skema pengajar pengganti tersebut memungkinkan pemerintah provinsi menutupi kebutuhan guru, termasuk mengisi kekosongan akibat guru yang memasuki masa pensiun melalui mekanisme yang telah diatur dalam perda.
Menurutnya, keterbatasan anggaran seharusnya tidak menjadi alasan utama, karena ruang fiskal Pemprov Kaltim masih dapat diperkuat dengan menggali sumber pendanaan alternatif di luar APBD. Salah satu opsi yang dinilai potensial adalah pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.
“Dalam perda sudah ada dasar hukumnya. Jadi sangat disayangkan kalau peluang pengangkatan tenaga pengajar tidak dimaksimalkan hanya karena alasan administrasi,” ujarnya.
Selain persoalan kekurangan guru, Agusriansyah juga menyoroti masih adanya ratusan guru honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat kendala administrasi. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ia meminta Pemprov Kaltim hadir memberikan solusi konkret agar para guru honorer yang terdampak tetap memiliki kepastian dan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK ke depan.
“Guru honorer yang terdampak perlu mendapat kejelasan dan tetap diberi peluang untuk mengikuti seleksi PPPK,” tutupnya. (W/ADV/SR)




