wartapedia.co.id, SAMARINDA – Sengketa lahan antara warga bernama Sutarno dan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) di kawasan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, memasuki tahap mediasi formal yang difasilitasi oleh DPRD Kalimantan Timur. Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/5/2025) untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan damai melalui mekanisme negosiasi.
Lahan yang dipersengketakan merupakan lahan seluas sekitar 4 hektare, yang menurut Sutarno telah bersertifikat sejak tahun 1992 dengan nomor SHM 603, 607, 608, dan 598. Awalnya, lahan tersebut berada dalam wilayah Dusun Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, namun kini termasuk dalam administrasi Samarinda setelah terjadi pemekaran wilayah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menyampaikan bahwa forum RDP ini digelar untuk mencari penyelesaian non-litigasi yang lebih efektif. Sebelumnya, Sutarno sempat menempuh jalur hukum melalui pengadilan, namun gugatan ditolak karena alasan materiil.
“Kami mencoba memediasi karena ini sudah menyangkut hak warga yang memiliki sertifikat sah. DPRD ingin hadir sebagai penengah agar kedua pihak mencapai kesepakatan yang adil,” ujar Agus usai rapat.
Dalam proses negosiasi, pihak pemilik lahan mengajukan nilai kompensasi sebesar Rp1,2 miliar. Sementara itu, pihak perusahaan hanya menawarkan Rp500 juta. Karena belum ditemukan titik temu, DPRD menjadwalkan RDP lanjutan pada 2 Juni 2025.
“Rapat berjalan kondusif, namun harga belum cocok. Maka kami akan lanjutkan mediasi. Yang penting semua pihak sepakat bahwa persoalan ini diselesaikan secara musyawarah,” tegas Agus.
Sutarno, di sisi lain, mengaku kecewa karena proses penyelesaian telah berjalan hampir dua tahun tanpa hasil yang memuaskan. Ia menilai tawaran dari PT IBP tidak sebanding dengan kondisi lahannya yang kini telah habis ditambang.
“Lahan saya itu sudah bersertifikat dan ada titik koordinatnya. Tapi setelah ditambang, hanya tersisa danau. Kalau tidak diambil batunya, mungkin saya bisa jual ke pihak lain. Tapi sekarang sudah rusak dan belum ada pembayaran dari perusahaan,” ungkap Sutarno.
Ia berharap pertemuan berikutnya bisa menjadi solusi final. “Mudah-mudahan yang tanggal 2 Juni itu yang terakhir. Kami sudah cukup lama menunggu kejelasan,” pungkasnya. (W/ADV/SR).




