AdvertorialDPRDDPRD KALTIMIKN

DPRD Kaltim Komitmen Awasi Proses Pembebasan Lahan yang Dilakukan Badan Otorita IKN

wartapedia.co.id, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor Minta jangan sampai ada kesenjangan di sekitar wilayah IKN dikala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara lakukan pembebasan lahan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Syafruddin menyarankan Badan Otorita IKN melakukan pemetaan terlebih dahulu.

“Badan Otorita harus melakukan pemetaan dulu mana tanah masyarakat yang bersertifikat SHM, yang hanya PPAT saja dan mana yang tidak punya legalitas tapi mendiami kawasan tersebut,” ucapnya.

Setelah ada pemetaan itu baru diambil langkah identifikasi dan koordinasi untuk menghindari benturan permasalahan soal lahan di belakang hari, imbuh Udin.

Dia beranggapan, kalau Badan Otorita IKN langsung melakukan langkah pembebasan lahan tanpa pemetaan dan identifikasi nanti takutnya tumpang tindih dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lebih lanjut, sebagai wakil rakyat pihaknya pasti akan melakukan pendampingan, mengawal dan mengontrol semua proses pembebasan lahan serta proses pembangunan di IKN, karena ini memang menjadi ranah dan kewenangan DPRD Kaltim walaupun pembangunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Udin memaparkan, DPRD Kaltim akan mengkombinasikan pengawalan pembangunan IKN Nusantara dengan program dan rencana kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Termasuk pembagian tugas dan kewenangan agar nantinya tidak ada proyek pembangunan yang saling sikut atau tumpang tindih.

“Nanti kami akan membuka posko pengaduan terhadap pengawalan dan pengawasan tentang proses pembebasan lahan di sekitar wilayah IKN Nusantara”, papar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kita tetap berada di barisan dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di sekitar IKN yang terdampak. Posko pengaduan dibuat supaya DPRD Kaltim terlibat dalam pengawalan segala bentuk kebijakan yang dibuat Badan Otorita yang melibatkan masyarakat lokal, kata Udin.

Dia juga menjelaskan, posko pengaduan dibuat untuk mencari solusi ketika ada kebuntuan informasi dan komunikasi yang mungkin terjadi dalam proses pembebasan lahan. Menurutnya, ini juga sekaligus menjadi alat mengawasi dan mengontrol proses transaksi atau upaya pembebasan lahan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pemprov Kaltim.

“Terkait langkah awal pembuatan posko pengawalan pembebasan lahan, sampai hari ini kami juga belum ada pemetaan spesifik, tapi kami sudah berupaya berinteraksi dan berdialog dengan masyarakat di daerah sekitar IKN,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)