AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Pastikan Tambahan Rp 1 Triliun Masuk RPJMD 2025–2029, Pajak BBM Jadi Sumber Andalan

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 memasuki tahap krusial. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim bersama Bappeda provinsi menyepakati perubahan signifikan dalam draf RPJMD yang mencantumkan tambahan proyeksi pendapatan daerah hingga Rp 1 triliun.

Tambahan tersebut berasal dari skema baru pemungutan Pajak Bahan Bakar Minyak Kendaraan Bermotor (BBMKB), mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah, menyebut bahwa penyesuaian ini merupakan hasil konsolidasi teknokratis dan politik yang solid antara legislatif dan eksekutif. Ia menilai tambahan pendapatan ini menjadi peluang strategis untuk memperkuat pembiayaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Dengan masuknya komponen pajak BBMKB ini, kita punya ruang fiskal tambahan yang signifikan. Harus dioptimalkan untuk program prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat,” jelasnya, Sabtu (26/7/2025).

Dalam skema pembagian, sebesar 30 persen atau sekitar Rp 300 miliar akan masuk ke kas Pemerintah Provinsi Kaltim, sementara 70 persen atau sekitar Rp 700 miliar menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota.

Kendati demikian, DPRD Kaltim menekankan pentingnya pengawasan agar distribusi tersebut sesuai dengan prinsip keadilan fiskal dan efektivitas anggaran. (W/ADV/SR).