AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Soroti Gaji Tenaga Kesehatan yang Belum Sesuai UMK

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan masih ditemukan tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Hal ini diungkapkan usai pemantauan proses rekrutmen di RS Mulya Medika, Samarinda Seberang.

Andi Satya menjelaskan bahwa banyak calon pekerja mengaku ingin pindah bukan karena kondisi lingkungan kerja, melainkan pendapatan mereka yang tidak sesuai ketentuan. Keluhan serupa, menurutnya, kerap muncul dalam sesi wawancara.

“Ketika masuk ke tahap wawancara, ternyata persoalan utamanya adalah gaji. Banyak yang mengaku digaji di bawah UMK,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa aturan upah minimum sudah jelas dan wajib diterapkan oleh seluruh pemberi kerja, termasuk rumah sakit. Temuan ini menunjukkan masih ada fasilitas kesehatan yang belum mematuhi standar pengupahan.

“Tidak heran mereka mencari tempat yang bisa memberikan upah sesuai regulasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, UMK Samarinda tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sedangkan UMP Kaltim 2025 berada di angka Rp3.579.313. Ketentuan ini menjadi acuan wajib bagi perusahaan dan instansi yang mempekerjakan tenaga kerja formal.

Andi Satya mendorong pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memperkuat pengawasan agar hak tenaga medis maupun nonmedis terpenuhi. Ia menekankan sektor kesehatan harus menjamin kesejahteraan pekerjanya.

“Komisi IV berkewajiban memastikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja,” tegasnya.

Terakhir, ia menegaskan DPRD Kaltim akan terus memantau persoalan ketenagakerjaan di bidang kesehatan demi menjaga kualitas layanan serta kesejahteraan tenaga kerja. (W/ADV/SR)