AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Soroti Lemahnya Pengawasan Kawasan Konservasi Pendidikan, KHDTK Unmul Jadi Contoh Buruk

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman kembali mengundang perhatian tajam dari kalangan legislatif. Bagi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum di satu titik, tetapi mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan terhadap kawasan konservasi pendidikan di daerah.

Anggota DPRD Kaltim, Hj. Syahariah Mas’ud, menyebut keterbukaan kasus ini hanya permukaan dari persoalan yang jauh lebih luas. Ia menilai lemahnya koordinasi antarinstansi dan minimnya keterlibatan akademisi dalam menjaga integritas kawasan pendidikan turut menjadi akar masalah.

“Ini bukan insiden tunggal. Kalau ini bisa terjadi di KHDTK Unmul yang notabene milik kampus negeri terbesar di Kaltim, bagaimana dengan kawasan konservasi lain yang lebih tertutup? Kita sedang menghadapi krisis pengawasan,” ujar Syahariah, Selasa (22//7/2025).

Ia menekankan, pengungkapan kasus tambang liar di hutan pendidikan itu semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi menyeluruh sistem perlindungan kawasan konservasi di seluruh Kaltim. Menurutnya, jangan sampai hutan yang ditetapkan untuk tujuan pendidikan justru menjadi ladang eksploitasi yang disamarkan.

“Kami melihat pola yang sama bisa terjadi di berbagai kabupaten dan kota lain. Bukan tidak mungkin praktik serupa sudah lama berlangsung, tapi tidak terdeteksi,” tegasnya.

Syahariah juga menyampaikan kritik keras terhadap ketidakhadiran sejumlah pejabat dalam rapat lanjutan yang digelar DPRD. Ia menyebut absennya pihak-pihak kunci sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani kasus ini. DPRD, kata dia, akan meminta kehadiran langsung seluruh pemangku kepentingan dalam rapat selanjutnya tanpa toleransi terhadap perwakilan.

“Kita tidak butuh simbolis. Kita butuh tanggung jawab. Kalau tidak hadir, kami akan panggil lagi dengan tegas. Ini bukan soal kecil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syahariah mengingatkan bahwa kasus ini patut dicurigai tidak hanya melibatkan operator tambang ilegal, tetapi bisa jadi juga melibatkan oknum dalam pemerintahan maupun lingkungan kampus sendiri. Ia tidak menutup kemungkinan keterlibatan akademisi, bahkan mahasiswa, dalam jejaring ilegal tersebut.

“Harus jujur kita katakan: mungkin saja ada pejabat yang memfasilitasi. Bisa juga ada aktor di dalam kampus yang bermain. Jangan berhenti di pelaku lapangan,” katanya.

Ia menuntut penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terukur, bukan hanya sebatas rapat dan investigasi simbolis. Menurutnya, setiap pertemuan harus memiliki target capaian yang jelas dan waktu penyelesaian yang ketat.

“Jangan jadikan rapat hanya sebagai panggung. Jika diberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan langkah evaluatif, maka harus selesai dalam dua minggu. Kita tidak akan biarkan proses ini mengambang,” ujar Syahariah.

Hingga saat ini, kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul telah ditangani oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Kaltim. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima saksi lainnya sedang dalam proses penyidikan dan berpotensi menyusul.

DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini. Menurut Syahariah, pengawasan DPRD tidak hanya akan berhenti pada kasus Unmul, tetapi akan diperluas ke seluruh kawasan konservasi pendidikan di Benua Etam.

“Jangan sampai nama pendidikan dicatut untuk merusak lingkungan. Kita tidak akan kompromi dalam hal ini,” pungkasnya. (W/ADV/SR).