AdvertorialDPRDDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Tanggapi Polemik Penyegelan Proyek Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Vorvo

wartapedia.co.id, Samarinda – Dianggap melanggar dan tak lengkap perizinannya, pembangunan lapangan Mini Soccer di kawasan Vorvo disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Merespon polemik pembangunan lapangan Mini Soccer tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menyarankan agar Pemkot Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan komunikasi untuk mencari jalan keluar permasalahan ini.

Mencuatnya polemik ini di publik tidak lepas dari konsekuensi upaya komersialisasi olahraga yang berdiri di aset daerah melalui kerjasama pihak ketiga. Saleh menilai bahwa Pemprov Kaltim sebenarnya sah-sah saja menggunakan lapangan sepak bola di Vorvo untuk pembangunan Mini Soccer melalui skema kerjasama pihak ketiga.

“Apalagi jika berpotensi menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Kaltim. Tapi masalahnya adalah bagaimana aset Pemprov Kaltim itu dibangun pada posisi yang tidak seharusnya menurut pertimbangan rencana detail tata ruang kota. Ini yang jadi masalah sekarang,” kata Saleh di Samarinda, Jumat (10/2/2022).

Pemkot Samarinda sendiri secara tegas meminta pihak ketiga yang membangun proyek Mini Soccer untuk mengurus seluruh perizinan terlebih dahulu. Hal ini pun didukung penuh oleh Salehuddin.

Meskipun demikian, dirinya menginginkan agar Pemkot dan Pemprov terlebih dahulu berkoordinasi terkait perencanaan proyek Mini Soccer ini agar tidak bersinggungan dengan proyek pengendalian banjir yang sedang gencar dilakukan Pemkot Samarinda.

“Kami harap prosesnya bisa segera diselesaikan. Namun jika itu bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Samarinda, maka harus ada solusi atau jalan tengah. Terlebih lagi, aset Pemprov Kaltim juga banyak,” harap Saleh.

Lebih lanjut, dia beranggapan bahwa Pemprov Kaltim masih memiliki banyak aset yang bisa digunakan untuk proyek pembangunan Mini Soccer, sehingga proyek ini tidak bertentangan dengan rencana detail tata ruang kota dari Pemkot Samarinda.

“Kalaupun mau tetap dibangun ya silahkan saja. Tapi harus mengikuti pedoman yang lebih detail lagi karena lokasi itu masuk dalam rencana tata ruang dari Pemkot Samarinda,” pungkas Saleh. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *