AdvertorialDPRD Kukar

DPRD Kukar Bahas Dua Raperda Penyertaan Aset ke PT Tunggang Parangan

wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III, Selasa (22/7/2025), dengan agenda pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda 2025 terkait penyertaan modal aset milik daerah.

Dua Raperda tersebut masing-masing terkait Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), dan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kukar ke dalam PT Graha 165 Tbk menjadi Penyertaan Modal Aset PT Graha 165 Tbk ke dalam PT. Tunggang Parangan (Perseroda)

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini sifatnya mendesak dan sangat penting, khususnya untuk menindaklanjuti pengelolaan aset Pelabuhan Amborawang Laut yang kini telah masuk ke dalam wilayah otorita Ibu Kota Negara (IKN).

“Karena aset itu milik Pemkab Kukar dan berada di wilayah IKN, maka jika tidak segera dikelola secara bisnis oleh Perseroda, akan berisiko diambil alih oleh otorita IKN,” tegasnya.

Dengan penyerahan pengelolaan ke PT Tunggang Parangan, Yani berharap aset tersebut bisa produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Sementara itu, perubahan Perda tentang penyertaan modal ke PT Graha 165 Tbk juga perlu dilakukan.

Pasalnya, penyertaan modal sebesar Rp12,5 miliar yang diamanatkan sejak tahun 2013 dinilai perlu penyesuaian karena regulasi terbaru tidak memperbolehkan penyertaan modal pemerintah daerah langsung ke perusahaan swasta.

“Solusinya adalah mengalihkan penyertaan aset tersebut melalui Perusda, dalam hal ini PT Tunggang Parangan, agar bisa dikelola dengan dasar hukum yang tepat,” timpalnya.

DPRD Kukar akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kedua Raperda tersebut lebih lanjut agar segera dapat disahkan menjadi Perda. (W/ADV/JS)