wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III, Rabu (18/6/2025), dengan agenda tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa.
Kegiatan tersebut, digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junadi, di dampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua III Aini Faridah, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mewakili Bupati Kukar.
Penjelasan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam paripurna ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah Sunggono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap dukungan seluruh fraksi terhadap usulan pembentukan desa baru.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan semua fraksi. Pemerintah juga mengapresiasi catatan penting dari fraksi-fraksi sebagai bahan perbaikan dalam pembahasan lanjutan,” ujarnya.
Kata dia, pemerintah menegaskan bahwa proses pembentukan desa telah mengacu pada peraturan perundang-undangan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Selain itu, batas wilayah desa baru dipastikan tidak bersinggungan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemkab Kukar juga memastikan aspek hak-hak masyarakat adat telah diperhatikan.
“Kami berharap raperda ini dapat segera dibahas bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah demi meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan berbasis wilayah,” tutup Sunggono. (W/ADV/JS)




