AdvertorialDPRD Kukar

DPRD Kukar Gelar Paripurna ke-32, Bahas Kawasan Tanpa Rokok dan Perubahan Perda Pajak Daerah

wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III pada Senin (11/8/2025).

Agenda rapat kali ini adalah pemandangan umum fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah Kukar mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dalam keterangannya menegaskan bahwa kedua Raperda ini memiliki urgensi tinggi dan harus segera diselesaikan. Berdasarkan ketentuan, pembahasan dan pengesahan Raperda tersebut maksimal dilakukan dalam waktu 15 hari.

“Kita harap Bapemperda bisa membahasnya secepat mungkin. Targetnya 1-2 minggu ini pembahasan selesai dan bisa dilakukan persetujuan,” ujarnya.

Raperda tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan daerah dan penguatan basis fiskal.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai, pengaturan pajak dan retribusi yang tepat akan memberikan kepastian hukum, memperluas sumber pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung pembiayaan program pembangunan.

Sementara itu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diarahkan untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif, dari paparan asap rokok.

Menurut Yani, bahaya asap rokok bagi perokok pasif justru lebih besar dibandingkan bagi perokok aktif. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatur perilaku merokok di tempat umum.

“Dengan adanya Perda ini, tidak boleh lagi merokok sembarangan. Harus ada tempat khusus untuk merokok, dan asapnya tidak boleh mengganggu orang lain. Semua itu akan diatur dalam Raperda supaya kesehatan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya. (W/ADV/JS)