wartapedia.co.id, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III pada Selasa (22/7/2025) sore.
Agenda utama rapat adalah laporan Panitia Khusus Raperda tentang Pembentukan Desa, dengan pengesahan tujuh desa baru di tujuh kecamatan berbeda.
Ketujuh desa tersebut adalah Jembayan Ilir, Sungai Payang, Loa Duri Seberang, Sumber Rejo, Badak Makmur, Tanjung Berukang, dan Kembang Jangut Ulu
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani yang menegaskan pentingnya menyelesaikan tugas konstitusional sesuai jadwal yang telah disepakati bersama antara Pemkab Kukar dan DPRD.
“Tujuh raperda pembentukan desa ini sudah kita sepakati untuk dilanjutkan prosesnya hingga nomor registrasinya keluar dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Setelah kesepakatan lokal, kata Yani, dokumen akan dikirim ke Kemendagri untuk mendapat nomor registrasi resmi sebagai desa definitif.
Ia juga menyampaikan bahwa pemekaran ini menjadi harapan besar masyarakat di wilayah masing-masing.
Meski akan berdampak pada pembagian alokasi Dana Desa, namun pemekaran dianggap sebagai langkah strategis untuk pemerataan pembangunan.
“Dengan terbentuknya desa-desa baru ini, kita harapkan pembangunan akan lebih merata dan tepat sasaran. Meskipun Dana Desa akan terbagi lebih banyak, tetapi distribusinya menjadi lebih adil dan langsung menyentuh masyarakat,” pungkasnya. (W/ADV/JS)




