AdvertorialDPRD PPU

DPRD PPU Beri Saran Maksimalkan Retribusi Parkir untuk Pasar Tradisional

wartapedia.co.id, PENAJAM – Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Thohiron, mengemukakan usulan penting terkait peningkatan retribusi parkir di pasar-pasar tradisional melalui adopsi sistem digital. Thohiron menegaskan bahwa penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan retribusi parkir akan membawa banyak manfaat, termasuk peningkatan efisiensi dan transparansi.

“Ke depannya kalau mau meningkatkan retribusi parkir di pasar yah pakai sistem digital. Begitu dia masuk ambil karcis dan bayar di situ atau menggunakan kartu,” ujar Thohiron.

Menurutnya, sistem digital tidak hanya akan memudahkan pencatatan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi para pengguna parkir. Dengan sistem digital, setiap kendaraan yang masuk ke area parkir akan langsung tercatat, dan pembayaran dapat dilakukan secara otomatis tanpa perlu interaksi manual yang berpotensi menimbulkan kesalahan atau kecurangan.

Thohiron juga menekankan bahwa sistem digital ini tidak hanya diterapkan di pasar modern, tetapi juga dapat diimplementasikan di pasar tradisional. Dengan pintu masuk dan keluar yang tetap, pemasangan sistem digital seperti mesin karcis otomatis atau kartu parkir akan tetap efektif dan efisien.

“Termasuk pasar tradisional, dia kan pintunya tetap sama, tetap pintu keluar dan pintu masuk saja. Jadi walaupun pasar tradisional tidak membuat masalah,” jelasnya.

Sistem digital ini diyakini dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Dengan pencatatan yang akurat, pemerintah dapat memastikan bahwa semua pendapatan dari retribusi parkir tercatat dan masuk ke kas daerah tanpa ada yang terlewat. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi kebocoran atau penyalahgunaan dana retribusi.

Penerapan teknologi digital dalam retribusi parkir juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengadopsi teknologi dalam berbagai aspek pelayanan publik. Digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menciptakan transparansi, sehingga masyarakat dapat lebih percaya terhadap sistem yang ada.

Selain itu, data yang tercatat juga dapat digunakan untuk analisis lebih lanjut, seperti menentukan waktu-waktu puncak parkir dan kebutuhan akan penambahan fasilitas parkir di masa depan.

Thohiron juga mengakui bahwa penerapan sistem digital ini memerlukan persiapan yang matang, termasuk penyediaan infrastruktur, pelatihan petugas, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, dengan adanya sistem digital, pemerintah daerah juga dapat memantau pendapatan dari retribusi parkir secara real-time, sehingga memudahkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan parkir.

Langkah ini juga dapat membuka peluang kerja baru di bidang teknologi informasi, di mana pemerintah daerah dapat menggandeng perusahaan-perusahaan teknologi lokal untuk mengembangkan dan mengelola sistem ini, sehingga turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi daerah. (W/Adv/I)