wartapedia.co.id, Penajam – Dorongan untuk memperkuat tata kelola pertanahan di Penajam Paser Utara (PPU) kembali menguat seiring kompleksitas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menilai bahwa persoalan agraria di tingkat lokal sudah berada pada titik yang membutuhkan penanganan lebih terstruktur.
Menurutnya, berbagai masalah seperti sengketa tanah, ketidakjelasan aset, hingga keterlambatan sertifikasi tidak bisa lagi diselesaikan melalui mekanisme biasa.
Bijak mendorong agar pemerintah daerah bersama DPRD segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengurai seluruh persoalan agraria dari hulu ke hilir. Ia menilai format pansus sangat memungkinkan untuk melakukan investigasi menyeluruh, mengumpulkan data, serta menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam satu meja pembahasan yang komprehensif.
“Harusnya seluruh persoalan sengketa tanah, data aset, hingga identifikasi masalah di tingkat paling dasar dibahas dalam panitia khusus,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tanah di PPU bukan hanya berkaitan dengan masyarakat, tetapi juga menyangkut aset desa, aset kabupaten, dan status wilayah yang kini masuk dalam delineasi IKN. Tanpa mekanisme kerja yang terarah, tumpang tindih kebijakan dapat terus terjadi, dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Ia menilai pembentukan pansus juga penting untuk memetakan masalah secara resmi dan menyiapkan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak bergantung pada penyikapan per kasus, tetapi masuk dalam kerangka kerja yang lebih strategis.
“Harapan kami semua aspek itu dibahas, termasuk sertifikasi tanah,” tambahnya.
Bijak menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan salah satu pilar utama reforma agraria. Tanpa kepastian legalitas kepemilikan tanah, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan, terutama di tengah intensifnya pembangunan IKN.
Ia mengingatkan bahwa banyak warga di desa terdampak pembangunan masih belum memegang sertifikat atau menghadapi persoalan administrasi lahan yang belum terselesaikan. (W/ADV/SR)




