AdvertorialDPRD PPU

DPRD PPU Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Bantuan Siswa Berbasis Transfer

wartapedia.co.id, Penajam – Skema bantuan pendidikan berbasis transfer uang yang mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD PPU, Raup Muin. Ia menilai bahwa skema baru ini harus dibarengi aturan teknis yang kuat agar pemanfaatan dana tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Raup mengatakan bahwa perubahan pola bantuan pendidikan merupakan langkah berani yang diambil pemerintah daerah. Namun karena sistem ini masih baru, efektivitasnya belum dapat dinilai dan membutuhkan pengawasan ekstra. Ia mengingatkan bahwa tanpa pedoman yang jelas, dana bantuan berpotensi tidak digunakan sesuai kebutuhan pendidikan anak.

“Tapi sekarang ini belum bisa kita nilai. Jangan sampai uang yang diberikan justru digunakan untuk hal lain—meskipun kita tidak mau berpikir negatif,” ujarnya.

Menurut Raup, perubahan skema bantuan perlu dibarengi tata kelola yang transparan, mulai dari mekanisme penyaluran, batasan penggunaan, hingga bentuk pertanggungjawaban penerima.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan setiap rupiah yang ditransfer benar-benar dipakai untuk menunjang kebutuhan pendidikan, bukan dialihkan untuk kebutuhan lain.

Karena itu, ia menuntut adanya regulasi teknis yang disusun secara komprehensif. Regulasi tersebut harus mudah dipahami orang tua siswa dan dapat dijalankan oleh sekolah maupun perangkat daerah agar pelaksanaan program berjalan tertib dan akuntabel.

“Karena itu perlu aturan yang jelas. Bagaimana uang yang ditransfer kepada anak-anak itu dapat digunakan secara fungsional, terarah, dan sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Raup tidak menolak pola bantuan berbasis transfer. Ia justru menilai skema ini berpotensi lebih efektif sepanjang ada kontrol dan pengawasan yang memadai. Bantuan seperti ini memberi fleksibilitas kepada keluarga untuk memilih kebutuhan pendidikan yang paling mendesak — mulai dari perlengkapan sekolah, transportasi, biaya ekstrakurikuler, hingga kebutuhan pendukung aktivitas belajar. (W/ADV/SR)