wartapedia.co.id, Penajam – Menjelang tutup tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mempercepat langkah legislasi. Dari puluhan usulan rancangan regulasi yang masuk, hanya empat rancangan peraturan daerah atau Raperda inisiatif yang dianggap layak dan kini siap dikebut pembahasannya.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, tak menampik bahwa hingga akhir tahun ini belum ada satu pun perda inisiatif yang benar-benar ditetapkan. Kondisi itu mendorong DPRD untuk memaksimalkan sisa waktu yang ada. “Saya pikir tahun ini memang belum ada perda inisiatif DPRD yang dihasilkan. Makanya di akhir tahun ini kita coba maksimalkan,” ujarnya, Jumat, 28 November 2025.
Ia memastikan bahwa keempat Raperda yang terseleksi akan segera dibahas melalui pembentukan panitia khusus. Langkah itu, menurutnya, sudah dijadwalkan dalam waktu dekat. “Dari sekian puluh rencana raperda yang diusulkan, akhirnya terseleksi tinggal empat,” kata Raup.
Raperda yang masuk dalam daftar pembahasan mencakup isu kebudayaan lokal, pemerintahan desa, penguatan kelembagaan desa, hingga lingkungan hidup. Salah satunya adalah Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser, yang diharapkan menjadi payung hukum bagi pelestarian nilai, bahasa, kesenian, serta penguatan kelembagaan adat sebagai identitas daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Desa disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Raperda ini ditujukan untuk mempertegas kewenangan pemerintah desa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dua raperda lain yang dibahas adalah Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berfokus pada kepastian hukum atas peran dan kesejahteraan anggota BPD, serta Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem dan memperkuat fungsi ekologis PPU sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara.
“Insya Allah Senin akan dilakukan pembentukan pansus, dan bulan Desember ini akan bekerja secara maksimal,” pungkas Raup. (W/ADV/SR)




