wartapedia.co.id, PENAJAM – Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mengungkapkan bahwa diskusi terkait aset-aset milik Pemda PPU di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berlanjut. Raup menekankan pentingnya komunikasi intensif antara Pemda PPU dan pemerintah pusat untuk memastikan aset tersebut tidak diambil alih tanpa kejelasan.
“Iya terkait aset kita di IKN itu masih dalam proses pembahasan karena ada yang diharapkan pemerintah pusat untuk dihibahkan untuk menunjang IKN,” ujar Raup.
Pernyataan ini menunjukkan betapa strategisnya aset-aset tersebut dalam mendukung pembangunan dan operasional IKN yang baru. Namun, Raup menegaskan bahwa Pemda PPU harus berhati-hati agar aset yang telah lama dikelola tidak diambil alih begitu saja oleh pemerintah pusat.
“Nah, ini yang masih selalu saja kita komunikasikan dengan berbagai pihak seperti apa penyelesaiannya, sehingga aset kita yang sudah sekian lama kita rawat tidak begitu saja diambil alih oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Raup juga menekankan perlunya pendataan rinci mengenai aset-aset tersebut untuk menghindari kesalahpahaman atau kehilangan aset penting bagi Pemda PPU.
“Iya memang itu harus dilakukan pendataan secara rinci kemudian ditentukan di mana saja dan apa saja aset yang mau diambil alih oleh pemerintah pusat dan mana yang akan menjadi aset Pemda PPU,” jelas Raup.
Pembahasan mendalam dan koordinasi dengan pihak terkait masih terus berlangsung. Raup mencatat bahwa meskipun objek dan aturan sudah cukup jelas, kurangnya komunikasi bisa menyebabkan pelanggaran aturan yang menyangkut hak Pemda PPU.
“Kalau pembahasan secara mendalam dengan duduk bersama dengan pihak terkait itu sih sambil berjalan, karena objek dan aturannya sudah jelas sebenarnya. Tetapi, kalau tidak ada komunikasi memang ditakutkan ada aturan yang dilanggar terutama yang menjadi haknya Pemda PPU,” tuturnya.
Raup juga menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini perlu segera dituntaskan, dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan mengamankan aset-aset tersebut.
“Ini memang secepatnya akan dituntaskan. Ini sedang pembahasan dan pembentukan Pansus RTRW, nah itu yang kami akan coba dalami apa saja usulan dari Pemda PPU. Jangan sampai nanti bergeser-geser,” katanya.
Selain itu, Raup menekankan pentingnya memperhatikan dampak langsung dari pengalihan aset ini terhadap IKN. Aset yang berada di kawasan IKN harus diatur agar tidak mengganggu fungsi dan pengembangan IKN itu sendiri.
“Harus juga diperhatikan sentuhan langsungnya ke IKN, jangan sampai membuat spot yang membuat orang bingung untuk melakukan sesuatu yang sudah dikuasai IKN,” ujarnya. (W/Adv/I)




