AdvertorialDPRD PPU

DPRD PPU Minta Produk Hukum Diterbitkan sebelum Pergantian Maskot Daerah

wartapedia.co.id, PPU – Usulan perubahan slogan atau maskot daerah dari “Serambi Nusantara” menjadi “Gerbang Ibu Kota” terus menuai perhatian. Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, mengingatkan agar pemerintah daerah tidak gegabah dalam mengganti identitas daerah tanpa landasan hukum yang jelas.

“Saya kira apapun itu, karena slogan menyangkut penganggaran dan pembiayaan yah mesti disiapkan alas hukumnya supaya anggaran yang keluar untuk membranding itu efisien,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Menurut Syahrudin, setiap penggunaan anggaran untuk tujuan komunikasi publik, termasuk rebranding atau penetapan slogan daerah, harus diiringi dengan regulasi yang tegas.

Tanpa dasar hukum, kata dia, perubahan identitas bisa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, baik dari sisi administratif maupun alokasi anggaran.

“Kita harus membuat produk hukumnya, enggak bisa dibiarkan begitu saja. Apapun slogan yang kita buat harus ada pijakan hukumnya. Menurut informasi kan sudah ada Perbupnya terkait Serambi Nusantara,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa slogan bukan sekadar kalimat pemikat di baliho atau materi promosi. Lebih dari itu, slogan mencerminkan arah pembangunan, citra daerah, dan menjadi bagian dari narasi besar tentang peran PPU di masa depan, terutama dalam konteks sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).’

Syahrudin menyarankan, bila ingin mengubah slogan menjadi “Gerbang Ibu Kota”, maka harus ada evaluasi komprehensif yang melibatkan DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, serta elemen strategis lainnya. Evaluasi ini diperlukan untuk menjawab apakah pergantian slogan benar-benar dibutuhkan, dan apakah sejalan dengan visi jangka panjang PPU. (W/ADV/S)