AdvertorialDPRD PPU

DPRD PPU Tegaskan Pentingnya Kepastian Aset dan Hak Warga di Tengah Perluasan Delineasi IKN

wartapedia.co.id, Penajam – Isu pertanahan kembali menjadi sorotan di Penajam Paser Utara (PPU) seiring perluasan delineasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menekankan bahwa kepastian status aset dan hak warga harus menjadi agenda utama pemerintah dalam proses pembangunan ibu kota baru.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa ditunda karena berdampak langsung pada masyarakat dan struktur pemerintahan di daerah.

Meski DPRD bukan bagian dari struktur resmi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Bijak menegaskan bahwa lembaga legislatif tetap memiliki peran penting dalam mengawasi proses reforma agraria dan dinamika pertanahan yang terjadi.

Ia menyebut DPRD harus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan di tengah perubahan besar ini.

“DPRD memang tidak terlibat langsung dalam struktur GTRA, tetapi kami tetap melakukan monitoring dan harus maksimal memastikan adanya kepastian hukum serta berada di tengah masyarakat untuk menjamin seluruh hak kepemilikan tanah warga,” ujarnya.

Bijak menyoroti secara khusus isu delineasi atau batas kawasan IKN yang terus berkembang. Menurutnya, pembahasan mengenai aset di dalam kawasan tersebut harus dilakukan secara serius dan melibatkan pemerintah daerah.

Ia khawatir tanpa kepastian status lahan, akan muncul keresahan di kalangan masyarakat yang tinggal dan bekerja di daerah-daerah yang kini masuk ke dalam peta kawasan pengaruh IKN.

“Poin yang harus dibahas secara serius ialah status aset yang masuk dalam delineasi IKN,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan aset yang ia maksud tidak terbatas pada bangunan atau infrastruktur fisik. Delineasi IKN, menurut Bijak, juga menyangkut nasib masyarakat, aparatur pemerintah, serta sistem pemerintahan di desa-desa yang terdampak secara administratif. Tanpa kepastian status, mereka berpotensi kehilangan ruang tata kelola dan identitas wilayahnya.

“Bukan hanya aset fisik, tapi juga masyarakat, aparatur, dan sistem pemerintahan—seperti desa yang juga merupakan aset dan harus mendapat jaminan kejelasan nasibnya,” tegasnya. (W/ADV/SR)