wartapedia.co.id, PPU – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Penajam Paser Utara (PPU) akan memasuki fase penting usai penyerahan rancangan awal oleh Pemerintah Daerah ke DPRD.
Wakil Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan pentingnya memastikan bahwa seluruh isi dokumen pembangunan lima tahunan itu sinkron dengan arah kebijakan nasional agar tidak salah langkah dalam pelaksanaannya.
“Jadi supaya kita tidak salah melangkah nanti, ya saya kira kita juga harus merujuk RPJM Nasional supaya sinergi. Jadi semua kita adopsi supaya bisa paripurna isinya nanti,” ujar Syahrudin.
Ia menekankan bahwa integrasi antara visi-misi kepala daerah dan arah pembangunan nasional dalam RPJMN bukan hanya bersifat administratif, melainkan menjadi prasyarat utama agar program daerah bisa bersinergi dengan proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan infrastruktur konektivitas, serta sektor-sektor prioritas lainnya yang berdampak langsung ke wilayah PPU.
Pada rapat paripurna sebelumnya, rancangan awal RPJMD telah secara resmi diserahkan dan dicatat oleh DPRD. Proses berikutnya akan melibatkan pembahasan bersama antara legislatif, Bapelitbang, dan tim ahli dari Pemda sebelum masuk ke tahapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pendalaman lebih lanjut.
“Tadi rancangan awalnya sudah saya terima, makanya ada rapat paripurna. Nanti setelah kesepakatan, ada rapat paripurna lagi. Setelah itu masuk pengkajian pansus,” jelas Syahrudin.
Menariknya, dokumen RPJMD kali ini akan menggunakan format baru yang ditetapkan melalui perubahan struktur oleh Kementerian Dalam Negeri. Dari sebelumnya terdiri atas sembilan bab, kini dipadatkan hanya menjadi empat bab. Penyederhanaan ini dilakukan untuk mengefisienkan struktur dokumen namun tetap menuntut ketajaman isi dan arah kebijakan.
“Yang jelas, yang diserahkan di awal ini berubah karena di Mendagri tadi ini dia sudah membuat rancangannya tadi itu 9 bab. Setelah dari Kemendagri menjadi 4 bab saja, tentu isinya agak dipress lagi nanti,” terang Syahrudin. (W/ADV/S)




