wartapedia.co.id, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Hal ini mendapat dukungan Komisi IV DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengatakan rasa prihatin atas dugaan korupsi yang mencuat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim yang merupakan mitra kerja Komisi IV DPRD Kaltim.
“Kami menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON karena ini menjadi alarm serius tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terlebih di sektor strategis seperti kepemudaan dan olahraga,” ucapnya, Selasa (27/5/2025).
Politikus Golkar ini mengatakan bahwa Komisi IV akan menindaklanjuti kasus ini melalui fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi resmi dari Dispora Kaltim serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penyaluran dan pengawasan dana hibah.
“Jika terbukti terjadi penyimpangan, tentu harus ada sanksi, baik secara administratif maupun hukum pastinya kami akan mendorong perbaikan sistem dan penguatan pengawasan internal agar hal serupa tidak terulang,” bebernya.
Sementara, pengawasan yang ada di DPRD ini sejalan dengan proses hukum yang tengah berjalan. Mengingat, sebelumnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Kaltim di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, Senin (26/5) lalu.
Pada saat penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik disita sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah DBON Tahun Anggaran 2023.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari terbentuknya Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023. Berdasarkan SK Gubernur selanjutnya (Nomor 100.3.3.1/K.277/2023), Dispora Kaltim ditunjuk sebagai penerima hibah dan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp100 miliar bersama lembaga tersebut.
Dana tersebut kemudian dialokasikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga di daerah. Namun, dalam pelaksanaan program, diduga terjadi pelanggaran prosedur dan penyimpangan penggunaan anggaran, yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.
Andi Satya menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengelolaan dana hibah dan keuangan publik.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Kaltim. Proses ini harus dijalankan secara terbuka dan profesional agar kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah tetap terjaga,” tutupnya. (W/ADV/SR).




