wartapedia.co.id, PENAJAM – Rencana pengembangan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pantai Lango terus berlanjut, namun isu hak lahan masyarakat menjadi perhatian utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus diutamakan dalam setiap langkah pembangunan, terutama terkait dengan hak kepemilikan lahan yang sudah lama dihuni oleh warga.
Syahrudin M Noor mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan di sekitar bandara dianggap sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diterlantarkan.
“Apalagi sekarang ini karena di Bandara VVIP pikirannya pemerintah pusat itu eks HGU yang diterlantarkan, padahal ada juga hak lahannya masyarakat yang sudah beranak pinak puluhan tahun di situ dan itu tidak dibebaskan oleh pemilik HGU kemarin,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa banyak warga yang telah lama tinggal di lahan tersebut tanpa ada kejelasan status hukum yang adil.
Lebih lanjut, Syahrudin menjelaskan bahwa pemerintah daerah dilibatkan dalam proses ini, namun DPRD PPU merasa bahwa mereka tidak cukup dilibatkan.
“Nah, kita juga terus menyuarakan itu, kebetulan kan pemerintah daerah dilibatkan, tetapi di DPRD tidak dilibatkan di situ, kecuali ada masalah baru digiring ke sini,” katanya.
Ia menekankan bahwa keterlibatan DPRD dalam setiap tahap pembangunan sangat penting untuk memastikan bahwa suara masyarakat terdengar dan diperhatikan.
Syahrudin berharap bahwa meskipun DPRD tidak dilibatkan secara penuh, proses pengembangan bandara dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik.
“Tetapi walaupun kami tidak dilibatkan, saya berharap itu aman-aman saja,” tambahnya.
Ia menginginkan agar pembangunan berjalan lancar dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang telah lama menetap di wilayah tersebut.
Dalam konteks ini, Syahrudin menegaskan bahwa hak lahan masyarakat harus diakui dan dilindungi. Ia mendorong agar ada solusi yang adil bagi warga yang terdampak oleh pembangunan bandara.
Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut tidak dirugikan oleh proses pengembangan infrastruktur.
Dengan demikian, Syahrudin Noor mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam menyelesaikan isu hak lahan masyarakat dengan cara yang adil dan transparan.
Ia berharap bahwa dengan adanya dialog yang konstruktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik yang merugikan semua pihak. (W/Adv/I)




