AdvertorialDPRD PPU

Jamaluddin Pertanyakan Mekanisme Iuran Perda BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan

wartapedia.co.id, PENAJAM – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pembayaran iuran.

Anggota DPRD PPU, Jamaluddin, mengaku baru mendengar tentang rencana ini dan mempertanyakan bagaimana skema yang akan diterapkan, mengingat nelayan tidak memiliki penghasilan tetap seperti pekerja formal lainnya.

Jamaluddin menyoroti bahwa pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan yang sering kali pembayarannya ditanggung oleh pemerintah daerah untuk masyarakat tertentu.

“Misalnya ada rencana untuk pembentukan Perda BPJS bagi nelayan. Saya baru dengar. Sebelumnya, ada asuransi bagi nelayan, tetapi nelayan tetap harus membayar premi,” ujarnya.

Selama ini, asuransi bagi nelayan sering kali diatur melalui sistem premi, yang walaupun berfungsi sebagai jaring pengaman, tetap menuntut kontribusi langsung dari nelayan.

Rencana ini memunculkan keraguan dari Jamaluddin terkait kemampuan nelayan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara teratur. Dalam pandangannya, sistem pembayaran BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan kejelasan khusus terkait mekanisme iuran.

“Kalau Perda yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan khusus nelayan, saya baru dengar. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme iurannya? BPJS Ketenagakerjaan itu kan harus ada iuran,” ujarnya.

Jamaluddin menjelaskan, berbeda dengan pekerja sektor formal yang gajinya dipotong secara rutin untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, nelayan tidak memiliki sistem gaji tetap. Pendapatan mereka sangat bergantung pada hasil tangkapan yang tidak menentu setiap bulannya.

“Kalau BPJS Kesehatan, itu bisa dibayarkan oleh daerah. Kalau ketenagakerjaan, itu biasanya dipotong dari gaji, sedangkan nelayan tidak punya gaji tetap,” tambahnya.

Dengan kondisi ketidakpastian pendapatan tersebut, Jamaluddin mempertanyakan apakah rencana ini akan mengedepankan skema yang fleksibel atau tetap mengharuskan nelayan membayar secara mandiri. (W/Adv/I)