wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (9/7/2025) untuk menyelesaikan polemik lahan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi anggota Komisi I Desman Minang Endianto, Jamhari, dan Sugeng Hariadi.
Puluhan warga yang sejak 2007 belum mendapatkan hak atas lahan mereka, bahkan rela menginap dua hari di Gedung DPRD Kukar demi memperjuangkan keadilan.
“Masalah ini sudah terlalu lama dibiarkan. Sudah 18 tahun belum ada penyelesaian. Sudah berulang kali dimediasi, bahkan pernah difasilitasi PJ Gubernur Kaltim, tapi hasilnya nihil,” ujar Yani usai memimpin rapat.
Dia menyebut, alasan tertahannya pembayaran lahan karena keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dan mengada-ada.
“HGU itu tidak aktif, bahkan tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Tidak ada tanaman karet atau usaha perkebunan seperti yang seharusnya. Justru yang mengelola tanah selama ini adalah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, HGU PTPN justru berada di Desa Tanjung Limau, sementara lahan yang disengketakan berada di Desa Sebuntal.
“Artinya tidak ada kaitan. Kenapa ini jadi penghambat? Harusnya HGU-nya gugur karena keberadaan PSN lebih tinggi secara hukum. Negara tidak bisa saling gugat. Ini tanah negara, dan ini juga program negara,” ungkapnya.
Menurut Yani, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) telah menyatakan kesiapan untuk membayar, namun terhalang oleh proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh karena itu, DPRD Kukar secara tegas memberikan waktu satu pekan kepada BPN untuk menyurati BWS agar pembayaran segera dilakukan.
“Ini bukan soal dokumen lagi, tapi soal keberanian mengambil keputusan. Jangan politisasi kasus ini. Jangan seolah-olah ada pengadilan, ada sengketa, padahal ini soal kemanusiaan dan hak masyarakat,” ujarnya.
Legislator Asal Dapil V ini, mengingatkan bahwa saat ini puluhan rumah warga sudah hampir tenggelam karena areal sekitar bendungan telah menjadi lembah yang terisi air.
Pasalnya, warga tidak bisa bertani atau berproduksi karena sawah mereka telah terendam.
“Rakyat jadi korban, sementara proyek strategis nasional juga tertahan. Ini situasi yang kontraproduktif,” tegasnya.
Sebagai solusi, DPRD Kukar memerintahkan agar BWS segera melaksanakan pembayaran, baik dalam bentuk pembebasan lahan atau kompensasi kepada masyarakat terdampak.
“Jangan lagi cari-cari alasan. Ini perintah undang-undang, harus diamankan. Negara tidak boleh melawan rakyatnya sendiri,” tutup Yani. (W/ADV/JS)




