wartapedia.co.id, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (12/6/2025) untuk memediasi penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menghadirkan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, serta perwakilan warga.
Dalam rapat terungkap dua status lahan yang berbeda. Pertama, tujuh bidang tanah yang berada di luar kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dipastikan alokasi anggarannya pada APBD Perubahan 2025 dan tinggal menunggu proses lebih lanjut.
Kedua, sembilan bidang tanah lainnya masih terkendala karena berada di dalam kawasan HPL transmigrasi yang ditetapkan sejak 1981. Agus Suwandy menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian. “Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama,” ujarnya.
Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, mendorong adanya kepastian bagi warga. “Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan aspek hukum. “Kami berhati-hati dalam pembayaran agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari. Setiap langkah kami dikawal oleh Kejaksaan agar sesuai aturan,” jelas Aji.
Sebagai tindak lanjut, RDP merekomendasikan agar warga pemilik sembilan bidang tanah tersebut segera mengajukan surat permohonan kepada kementerian terkait untuk pelepasan status HPL dari lahan mereka. (W/ADV/SR)




