AdvertorialDPRD KALTIM

Komisi I DPRD Kaltim Sikapi Masalah Hak Pakai Tanah di Loa Kulu

wartapedia.co.id, Samarinda – PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan karet dan kelapa sawit pada tahun 2009.

Telah disetujui perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti dipalsukan atau tidak sesuai prosedur oleh oknum Pegawai BPN Provinsi Kaltim pada tahun 2008. Kemudian, diterbitkan perpanjangannya berdasarkan SK 59-HGU-BPN-RI-2009.

Hal ini merupakan bentuk kejenuhan dan puncak kekecewaan dari masyarakat setempat, khususnya warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Loa Kulu menolak HGU.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan pertemuan tersebut membahas persoalan masyarakat terkait HGU PT BDAM yang merampas hak pakai tanah masyarakat setempat, mereka meminta kepada pemerintah agar membatalkan sertifikat hak pakai tanah HGU PT BDAM.

Sejak izin diberikan, informasi dari teman-teman Kepala Desa menyebutkan mereka belum pernah bekerja di sana, sehingga lahan tersebut terlantar.

Jika tanah tersebut menjadi tanah kosong maka pemerintah harus menerbitkan sertifikat tanah atau surat keterangan pemerintah karena tidak dikelola oleh rakyat.

“Insya Allah kami akan kembali mengundang pihak Budi Duta, karena perlu memperjelas banyak hal terkait perlakuannya terhadap masyarakat di wilayah Loa Kulu, Jahab, dan Tenggarong,” ungkap Baharuddin.

Satu hal yang perlu diklarifikasi oleh PT BDAM, mengenai menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) karena diduga menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan penambangan lainnya.

“Yang menarik adalah pernyataan masyarakat bahwa yang menguasai HGU  PT BDAM bukanlah masyarakat, melainkan PT BDAM yang menguasai tanah rakyat. Karena sebelum adanya PT BDAM warga setempat telah menduduki lahan itu lebih lama dari perusahaan tersebut,” katanya.

Dan kemudian masyarakat menyadari bahwa mereka sendiri tidak mempunyai hak atas kompensasi sebagai pemilik tanah. Inilah yang menjadi penilaian kami sehingga kami akan menghubungi kembali PT BDAM.

Sebagai informasi rapat tersebut diadakan diruang Rapat Gedung E, DPRD Prov Kaltim JI. Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda, Senin (16/10/2023). (W/Adv/I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *