wartapedia.co.id, PPU – Usulan pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menjadi sorotan dalam pembahasan Komisi I DPRD bersama pemerintah daerah.
Anggota Komisi I, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyebut bahwa skema pemekaran menjadi lima kecamatan dinilai lebih rasional dan realistis dibandingkan rencana sebelumnya yang memuat hingga tujuh kecamatan.
“Sejauh ini, menurut luas wilayah, sebenarnya untuk di tahap awal saya pikir lima itu hal yang rasional. Malah di perencanaan sebelumnya kan tujuh kecamatan itu,” ujar Bijak.
Ia menilai bahwa dalam rencana sebelumnya, terdapat kekeliruan dalam menetapkan wilayah pemekaran. Beberapa wilayah yang masuk dalam usulan tujuh kecamatan justru belum memiliki penduduk dan masih termasuk kawasan hutan lindung. Hal itu, menurut Bijak, menunjukkan lemahnya kajian teknis yang dilakukan saat itu.
“Cuma saya pikir tujuh kecamatan itu terlalu gemuk, dan kajiannya itu tidak begitu detail karena ada beberapa wilayah yang tidak ada penduduknya dan masih wilayah hutan, dan itu masuk dalam wilayah pemekaran. Kan itu lucu,” lanjutnya.
Kondisi tersebut kemudian menjadi pertimbangan penting bagi tim penyusun kajian terbaru untuk menyederhanakan skema pemekaran. Hasilnya, rencana pemekaran difokuskan pada lima kecamatan dengan wilayah dan jumlah penduduk yang lebih proporsional.
“Ada persyaratan yang diabaikan di skema tujuh kecamatan yang lalu, makanya diperbaiki menjadi lima kecamatan. Ini kajiannya sudah selesai, sehingga inilah dokumen yang nanti kita bawa ke Kemendagri,” katanya.
Selain membawa dokumen kajian, DPRD PPU juga berencana menyertakan data tambahan mengenai desa dan kelurahan yang hingga kini masih mengalami kendala administratif, agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam audiensi bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Berikut nanti ada beberapa desa dan kelurahan yang masih terkendala, itu juga kita sertakan,” ujar Bijak.
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah memastikan adanya komunikasi resmi dan pengarahan dari Kemendagri. Hal ini penting untuk menilai apakah dokumen pemekaran yang baru dapat digunakan sebagai acuan, atau masih harus disesuaikan dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya.
“Tinggal nanti bagaimana dari Kemendagri memberi arahan kepada kita, apakah ditinggalkan saja mengikuti yang sudah ada ini, kemudian yang lama ditinggalkan,” ucapnya.
“Nah, ini yang belum kita tahu. Minimal kita dapat prolog dulu dari Kemendagri,” tutupnya. (W/ADV/S)




