wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti penanganan kawasan perumahan kumuh dan peningkatan program bedah rumah dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disperkim di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (22/6/2026).
Menurut Yusri, pembahasan RKPD 2027 kali ini lebih difokuskan pada upaya penataan kawasan kumuh agar tidak hanya layak huni, tetapi juga memiliki nilai estetika yang baik.
“Yang paling utama tadi terkait kebijakan penanganan kawasan perumahan kumuh. Bagaimana kawasan kumuh ini bisa dibuat lebih estetik dan terlihat bagus,” ujarnya.
Ia mencontohkan konsep penataan seperti Kampung Warna-Warni yang telah diterapkan di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Konsep serupa diharapkan dapat diterapkan di Balikpapan untuk mengubah kawasan kumuh menjadi lingkungan yang lebih nyaman dan menarik.
“Nah seperti di Jawa itu ada Kampung Warna-Warni. Kita ingin kawasan yang sebelumnya tidak tersentuh pemerintah bisa menjadi lebih cantik,” katanya.
Selain penataan kawasan kumuh, Komisi III juga mendorong penambahan kuota program bedah rumah bagi warga kurang mampu. Saat ini, program bedah rumah yang berjalan sebanyak 100 unit rumah pada tahun 2026.
Namun, DPRD meminta agar jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 200 unit karena masih banyak warga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah.
“Kita minta penambahan lagi kalau bisa menjadi 200 unit, karena masih banyak masyarakat kurang mampu yang rumahnya perlu dibedah,” jelasnya.
Yusri menyebut sejumlah kawasan di Balikpapan masih masuk kategori permukiman kumuh, di antaranya di wilayah Kampung Baru Ilir, Kampung Baru Ulu, serta beberapa titik di Balikpapan Barat dan Balikpapan Timur.
Menurutnya, kawasan tersebut umumnya dihuni masyarakat berpenghasilan rendah bahkan kategori miskin ekstrem yang sudah lama tinggal di lokasi tersebut.
“Ada beberapa kawasan yang memang rumahnya sudah tidak layak huni, tetapi masih ditempati warga karena keterbatasan ekonomi,” katanya.
Terkait persyaratan penerima program bedah rumah, Yusri menjelaskan masyarakat cukup melengkapi surat keterangan dari kelurahan maupun kecamatan setempat untuk proses verifikasi.
Selain membahas kawasan kumuh dan bedah rumah, RDP juga menyinggung pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Meski sebelumnya sempat diwacanakan dikelola Disperkim, namun pengelolaan TPU tetap berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.
Komisi III berharap program penataan kawasan kumuh dan bedah rumah dapat menjadi prioritas pemerintah kota pada 2027 mendatang demi meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya kawasan-kawasan yang selama ini belum tersentuh pemerintah bisa menjadi lebih baik dan masyarakat juga bisa tinggal dengan lebih nyaman,” tutup Yusri. (W/ADV/SR)




