AdvertorialDPRD Balikpapan

Komisi IV Soroti Dugaan Pasien BPJS Dipulangkan Usai Tiga Hari Perawatan

wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti dugaan praktik pelayanan rumah sakit yang memulangkan pasien peserta BPJS Kesehatan setelah menjalani perawatan selama tiga hari. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya keluhan masyarakat yang merasa pelayanan terhadap pasien BPJS belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dalam layanan kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Nelly Turuallo, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pasien BPJS yang dipulangkan meski kondisi kesehatannya dinilai masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Menurutnya, laporan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa perlakuan berbeda.

“Kami menerima adanya keluhan dari masyarakat terkait dugaan pasien peserta BPJS dipulangkan setelah tiga hari perawatan. Persoalan ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Nelly, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan, keputusan medis terhadap pasien seharusnya didasarkan pada kondisi kesehatan pasien, bukan semata-mata pertimbangan administrasi maupun pembiayaan layanan kesehatan.

Menurut Nelly, rumah sakit memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan profesional kepada seluruh pasien tanpa membedakan status kepesertaan, baik pasien umum maupun pengguna BPJS Kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat merasa mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena menggunakan BPJS. Kondisi pasien harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan,” katanya.

DPRD, lanjut Nelly, akan meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit maupun instansi BPJS Kesehatan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pasien.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap kualitas pelayanan rumah sakit di Kota Balikpapan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan sesuai standar kesehatan.

Nelly menilai, komunikasi antara rumah sakit dengan pasien dan keluarga juga perlu ditingkatkan, terutama terkait prosedur pelayanan, kondisi medis pasien, hingga alasan tindakan medis yang diambil. Transparansi informasi dianggap penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Rumah sakit harus terbuka dalam memberikan penjelasan kepada pasien maupun keluarga agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan untuk tetap mematuhi standar pelayanan yang berlaku dan menjunjung prinsip keadilan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus diberikan secara profesional kepada seluruh warga tanpa diskriminasi.

“Pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat. Karena itu rumah sakit harus memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang adil, profesional, dan manusiawi,” tegas Nelly. (W/ADV/SR)