wartapedia.co.id, Samarinda – Usaha thrifhting di Kota Tepian semakin menjamur. Padahal, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa aktivitas impor barang bekas dilarang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin mengungkapkan jika saat ini masih ada ketidakjelasan dalam penerapan larangan impor pakaian bekas ini, khususnya di Samarinda.
“Sebelumnya Presiden yang bilang bahwa tidak boleh lagi impor baju-baju bekas, tapi ternyata di Samarinda masih banyak,” kata Fahruddin pada Selasa (7/11/2023).
Ia mengungkapkan bahwa kondisi ini dilematis, sebab jika larangan ini diterapkan, maka dapat merugikan usaha mikro. Namun di satu sisi lainnya juga berpotensi merugikan para pelaku bisnis thrifting.
“Karena jika ada Peraturan Daerah (Perda), otomatis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan menindak. Namun, jika tidak ada aturan yang jelas, kami belum tahu siapa yang akan menangani masalah ini,” jelasnya.
Untuk mengklarifikasi dan memahami bagaimana pelarangan ini akan diatur secara teknis di Kota Samarinda, Fahruddin menyatakan bahwa pihaknya akan menghubungi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda.
“Nanti kami konfirmasi ke Disdag terkait bisnis baju bekas di Kota Samarinda ini penanganannya seperti apa,” pungkasnya. (W/Adv/I)




