AdvertorialDPRDDPRD KALTIM

Lewat 14 Hari Evaluasi RTRW Kaltim Belum Terbit dari Kemendagri, Bahar: Kita Tunggu Saja

wartapedia.co.id, Samarinda – Lewat 14 hari semenjak disahkan dalam Rapat Paripurna, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2042 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak kunjung terbit.

Padahal idealnya proses evaluasi rancangan produk hukum daerah di Kemendagri hanya memerlukan waktu kurang kebih selama dua pekan atau 14 hari kerja.

Akan tetapi, sampai saat ini proses evaluasi RTRW Kaltim belum juga tuntas. Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa pihaknya masih terus menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri.

“Kita hanya bisa menunggu pembahasan evaluasi rampung. Jadi tunggu saja karena saat ini masih berproses di Kemendagri,” kata Bahar di Samarinda, Jum’at (14/4/2023).

Usai menerima hasil evaluasi Kemendagri nanti, ujar Bahar, bukan berarti regulasi yang mengatur tentang tata ruang wilayah di Kaltim itu seketika dapat diberlakukan. Masih ada beberapa tahap yang harus dilalui seperti penyesuaian hasil evaluasi, penomoran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Penetapan Gubernur Kaltim.

“Setelah disetujui bersama tugas pansus sudah selesai nanti tahap selanjutnya dilakukan oleh Pemprov Kaltim yaitu penomoran,” sambung Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Selain itu, dalam pembahasan evaluasi Pansus sebelumnya juga mengajukan catatan yang berkaitan dengan rencana pembangunan sumur gas dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Itu juga menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan pada tahap evaluasi di Kemendagri,” tutupnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)