AdvertorialDPRD Samarinda

Novan Minta Pemkot Samarinda Awasi Aktivitas Pembebasan Lahan

wartapedia.co.id, Samarinda – Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie minta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin sebelum ada seseorang yang melakukan aktivitas pembebasan lahan.

Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak sesuai aturan dan dapat merugikan masyarakat.

Pasalnya beberapa waktu lalu, anggota legislatif tengah menyoroti kegiatan yang diduga merupakan aktivitas penggalian batubara dengan kedok pematangan lahan.

Namun sebelum memastikan ada atau tidaknya kegiatan penambangan tanpa izin, Novan menyatakan pihaknya harus terlebih dahulu memastikan soal perizinannya.

“Jadi apapun aktivitas pematangan lahan itu harus ada izinnya. Izin yang mereka urus, harus disesuaikan dengan tujuan, dan bagaimana implementasi kegiatan mereka di lapangan,” jelas Novan, Jumat (20/10/2023).

Jika terdapat ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dan kegiatan yang terlihat di lapangan, Komisi III DPRD Samarinda tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Oleh karena itu, mereka berencana untuk segera memeriksa instansi pemerintah terkait aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Samarinda.

“Salah satunya DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Kalau memang sudah ada izinnya, nanti dicocokkan sesuai izin dengan apa yang mereka lakukan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, jika memang kegiatan tersebut tak mengantongi izin apapun dari OPD terkait, maka mau tak mau seluruh kegiatan harus dihentikan sampai proses perizinannya selesai diurus.

Mengingat, dokumen perizinan menurutnya adalah hal yang wajib dan sangat penting dimiliki pengelola lahan, lantaran berkaitan dengan kajian terhadap dampak yang bisa ditimbulkan pada lingkungan sekitar.

“Sudah jelas aturannya, kalau memang ada pembukaan lahan, ada lahan yang dimanfaatkan harus ada izinnya,” tegasnya.

Sekali lagi, langkah-langkah ini mencerminkan peran DPRD Samarinda dalam memastikan bahwa aktivitas pembukaan lahan dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.

“Tapi nanti kita telusuri lebih lanjut, asal persoalan izinnya sudah jelas,” tutupnya. (W/Adv/I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *