wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang menangani pemekaran desa dinyatakan telah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan penting.
Anggota DPRD Kukar dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, Muhammad Idham, menyampaikan bahwa saat ini tinggal menunggu proses pengajuan dari pemerintah provinsi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor registrasi desa baru.
“Giat Pansus sudah tuntas. Kami sudah ke DPMD Provinsi, lalu studi banding ke Kabupaten Takalar yang sukses memekarkan 11 desa, dan terakhir ke kementerian. Intinya, jika syarat lengkap, InsyaAllah nomor register akan keluar dan desa-desa itu bisa menjadi desa definitif,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, secara umum tidak ada kendala besar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran desa, terutama untuk wilayah seperti Tenggarong Seberang dan Loa Kulu.
“Tidak ada hal prinsipil, lancar. Kendala biasanya hanya di persoalan tapal batas, khususnya ketika kepala desa yang baru belum menyetujui batas wilayah yang ditetapkan. Tapi itu bisa diselesaikan melalui Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan tapal batas kerap kali hanya perlu penyamaan persepsi dan edukasi regulasi kepada perangkat desa agar tidak menjadi penghambat proses.
Ia juga menjelaskan, untuk memenuhi syarat pemekaran, desa harus memiliki minimal 600 kepala keluarga (KK) atau 1.500 jiwa. Beberapa desa disebut telah menyiasati syarat ini dengan berfokus pada jumlah KK.
“Kalau sudah 600 KK, itu sudah bisa dimekarkan. Jadi beberapa desa memang fokus mengejar persyaratan ini agar bisa diajukan,” imbuhnya.
Idham mendorong agar semakin banyak desa yang siap dimekarkan agar pemerataan pembangunan bisa lebih cepat dan merata.
“Dengan terbentuknya desa-desa baru, maka anggaran bisa lebih tepat sasaran, pembangunan bisa lebih merata. Itu harapan kami,” pungkasnya. (W/ADV/JS)




