wartapedia.co.id, Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) menjaring 23 siswa yang kedapatan berada di sejumlah kafe atau tempat ngopi di Tenggarong saat jam pelajaran, Senin (28/9/2026).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, mengatakan patroli tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya siswa yang bolos sekolah.
“Operasi hari ini menindaklanjuti laporan dari warga sekitar terkait adanya anak sekolah yang bolos pada jam pelajaran. Hari ini memang rutin kami melakukan patroli di kafe-kafe karena banyak laporan,” ujar Awang saat ditemui di halaman Kantor Satpol PP Kukar.
Dari patroli tersebut, sebanyak 23 siswa terjaring di beberapa tempat ngopi di Tenggarong. Mereka berasal dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA), dengan salah satu siswa berasal dari Kecamatan Loa Kulu.
Menurut Awang, alasan para siswa berada di kafe saat jam pelajaran beragam. Namun, dari hasil pemeriksaan, mereka didapati sedang melakukan berbagai aktivitas seperti bermain gim, menggunakan vape hingga merokok.
“Tadi kami mendapati ada yang bermain game, ada yang ngevape, bahkan ada yang merokok. Itu yang kami temukan,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan rokok dan vape. Awang menyebut salah satu pengguna vape yang terjaring merupakan siswi yang masih duduk di bangku SMP.
Satpol PP Kukar memastikan patroli di tempat-tempat usaha seperti kafe akan terus dilakukan, terutama pada jam sekolah. Hal ini seiring bertambahnya jumlah kafe di Tenggarong yang menjadi salah satu lokasi yang dilaporkan kerap menjadi tempat berkumpul pelajar.
“Mengingat jumlah kafe ini semakin menjamur, bertambah, alhamdulillah karena meningkatnya UMKM, tetapi patroli kami semakin dirutinkan. Terutama pada jam pelajaran,” jelasnya.
Awang mengatakan pengawasan juga tidak menutup kemungkinan dilakukan pada malam hari. Satpol PP menerima laporan adanya anak di bawah umur yang masih nongkrong di kafe hingga larut malam bahkan menjelang subuh.
Terhadap siswa yang terjaring, Satpol PP Kukar membawa mereka ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Selanjutnya, pihak sekolah dipanggil karena siswa kedapatan berada di luar sekolah pada jam pembelajaran.
“Penindakannya adalah kami bawa ke sini, kemudian membuat surat pernyataan. Setelah itu, pihak sekolah dipanggil karena mereka melakukan pelanggaran pada jam sekolah,” ungkapnya.
Setelah proses tersebut, siswa diserahkan kembali kepada pihak sekolah untuk kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Satpol PP Kukar juga telah memberikan imbauan kepada pengelola kafe agar turut melakukan pengawasan terhadap pengunjung, khususnya anak di bawah umur. Pengelola juga diminta memperhatikan jam operasional dan keberadaan pelajar pada jam sekolah.
“Kalau imbauan sudah. Bahkan ini kami sudah memanggil manajer atau pengelola kafe untuk bisa mengawasi jam operasionalnya, terutama pengunjung yang di bawah umur. Kami sudah mengimbau dan akan mengeluarkan edaran selanjutnya,” ujarnya.
Awang menambahkan, penertiban pada Senin tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA, ketika mayoritas sekolah sedang melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Ia berharap pengawasan bersama antara Satpol PP, sekolah, orang tua dan pengelola tempat usaha dapat mencegah pelajar bolos sekolah dan berada di tempat yang tidak semestinya selama jam belajar. (W/ADV/S)





