wartapedia.co.id, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menyerukan pembenahan serius terhadap sistem pelayanan publik yang dinilai belum sejalan dengan prinsip kemudahan dan efisiensi. Anggota Komisi II, Sigit Wibowo, menegaskan perlunya reformasi berbasis digital yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor perpajakan, perizinan usaha, dan administrasi pertanahan.
“Di era seperti ini, pelayanan publik seharusnya responsif dan berbasis teknologi. Tapi faktanya, masyarakat masih dihadapkan pada prosedur yang kaku dan tidak relevan,” ujar Sigit, Rabu (23/7/2025).
Salah satu contoh konkret yang disorot adalah aturan tentang kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama saat mengurus balik nama kendaraan atau pelunasan pajak yang tertunggak. Menurut Sigit, aturan ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tapi juga membuka ruang bagi praktik percaloan dan pungutan liar.
“Banyak kasus di mana KTP pemilik lama sudah tidak bisa diakses, karena orangnya pindah, hilang kontak, atau bahkan meninggal dunia. Tapi pelayanan tetap memaksa syarat itu. Ini kan tidak masuk akal,” kritiknya.
Sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Sigit mendorong Pemprov untuk segera menyesuaikan regulasi teknis dengan kemampuan sistem digital yang kini telah tersedia. Menurutnya, data kendaraan dan identitas pemilik sudah tersimpan di basis data instansi terkait, sehingga validasi dapat dilakukan tanpa harus mengandalkan dokumen fisik yang sulit dipenuhi.
“Jangan sampai sistem digital kita hanya jadi slogan. Ini waktunya memangkas prosedur yang sudah tidak relevan dan menggantinya dengan sistem yang lebih fleksibel,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pelaksanaannya di daerah. Menurutnya, kerap terjadi kesenjangan antara konsep reformasi birokrasi yang dicanangkan pusat dan realisasi teknis di lapangan.
“Pemerintah pusat punya semangat deregulasi dan digitalisasi, tapi kalau daerah tidak ikut menyesuaikan, akhirnya masyarakat tetap jadi korban,” ujarnya.
Lebih jauh, Sigit mengimbau masyarakat agar tidak tergantung pada jasa pengurus atau pihak ketiga. Ia mendorong warga untuk lebih aktif mengakses layanan mandiri dan melaporkan jika menemui hambatan atau pungutan tak resmi.
“Kita butuh perubahan sistemik, bukan hanya tempelan aplikasi. Kalau mau masyarakat patuh bayar pajak dan taat administrasi, maka negara juga harus hadir dengan pelayanan yang adil dan mudah diakses,” tutupnya. (W/ADV/SR).




