wartapedia.co.id, Samarinda – Baliho-baliho yang terpasang di hampir seluruh wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sorotan Jurnalis Milenial Samarinda (JMS). Pasalnya, baliho-baliho ini berisi gambar atau foto para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari berbagai Partai Politik.
Atas dasar itu, JMS menggelar Diskusi Publik yang bertajuk ‘Baliho Bertebaran, Sosialisasi atau Kampanye?’. Kegiatan yang terlaksana di Cafe D’Bagios ini sebagai upaya JMS untuk mengetahui status baliho-baliho itu, apakah masuk dalam kategori alat peraga kampanye atau bukan.
Merespon hal itu, KPU Kaltim Mukhasan Ajib, mengatakan bahwa tahapan saat ini masih berada pada proses pendaftaran peserta partai politik. Sehingga, terpasangnya banyak baliho merupakan sosialisasi rasa kampanye.
Meskipun memuat nama, foto, nomor, dan logo partai. KPU Kaltim menegaskan bahwa baliho-baliho itu bukan alat peraga kampanye. Akan tetapi, ia mengaku jika baliho ini dapat dianggap sebagai ajakan tersirat bagi masyarakat untuk memilih.
“Itu bentuk sosialisasi walaupun sangat tipis sekali dalam perihal kampanye,” ujarnya.
Jika mengacu aturan, masa kampanye itu sebenarnya dimulai 25 hari setelah Daftar Caleg Tetap (DCT). Dan, 15 hari setelah daftar calon presiden dan wakil presiden telah ditetapkan.
“Berdasarkan PKPU 15, alat peraga kampanye dapat difasilitasi oleh KPU dalam menentukan titik-titik pemasangan. Hingga sekarang pun KPU Kaltim juga belum menetapkan lokasi pemasangan baliho, karena belum masuk dalam tahapan kampanye,” tegasnya.
Kemudian mengenai masalah izin dan lokasi pemasangan baliho, Muhammad Faisal, yang merupakan Kadiskominfo Provinsi Kaltim, mengingatkan agar persoalan ini diperiksa terlebih dahulu. Kira-kira, baliho caleg sudah memiliki izin atau telah ditempatkan dengan benar.
“Harapan kita baliho-baliho yang dipasang ini tidak menggangu estetika pemandangan kota. Apabila unsur-unsur ini sudah tidak sesuai, maka peran pemerintah dalam hal ini Satpol PP perlu melakukan penindakan,” terangnya.
Media sosial pun turut menjadi sorotan dalam hal ini. Diskominfo hanya dapat memberikan teguran pada media resmi yang menampilkan gambar atau logo caleg. Maka dari itu, peran media sosial dalam memahami peraturan Pemilu juga harus ditingkatkan agar tidak menyalahgunakan wewenang selama masa pesta demokrasi 2024 berlangsung.
“Secara umum memang agak sulit menjaga dan mentracking akun pribadi, tetapi ketika dia sudah masuk ke media online yang berizin dan menyalahgunakannya, bisa saja media tersebut disanksi oleh Diskominfo,” bebernya.
Menambahkan, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto Bawaslu menilai bahwa peran dan wewenang Satpol PP sejauh ini sudah cukup baik dalam melakukan penertiban umum. Semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perlu diketahui, nantinya ketika sudah masuk pada masa kampanye, yang dapat melakukan permohonan pemasangan alat peraga kampanye itu hanya partai politik,” tambahnya. (*)




