AdvertorialDPMPD Kaltim

Pemkab Paser Akan Inventarisir Keberadaan MHA

wartapedia.co.id, Samarinda – Katsul Wijaya selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memastikan pihaknya akan menginventarisir ulang atas keberadaan Komunitas Adat yang terdapat di wilayahnya.

Dikatakan, dari inventarisir nantinya, keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ditemukan akan teridentifikasi dan bisa diakui bersama Hukum Adat, sehingga tidak dilakukan pengusulan dan pengakuan komunitas adat menjadi MHA.

“Kami meminta kepada DPMD Paser sebagai Sekretaris Panitia PPMHA untuk inventaris awal. Kita akan lakukan proses awal, mungkin ada yang terlewat inventaris yang sudah dilakukan,” katanya, pada kegiatan Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat se-Provinsi Kaltim, yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim sejak tanggal 22 hingga 24 Oktober 2023, di Balikpapan.

Dia memastikan, identifikasi yang dilakukan tersebut bukan tidak menghargai dokumen pengajuan MHA yang disampaikan DPMPD Kaltim, tapi untuk memudahkan setelah nantinya ada pengakuan MHA, maka tidak akan ada lagi pengajuan permohonan pengakuan MHA baru.

Keberadaan MHA Mului dan Paring Sumpit yang ada di wilayah Kabupaten Paser memang merupakan MHA pertama yang diakui di Kaltim. Hanya saja dinilai gagal, lantaran setelah pengakuan ada permohonan pengakuan kembali.

Katsul Wijaya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bersama-sama mengambil peran ini. Sehingga, kata dia, tidak hanya sekedar mengejar pengakuan MHA, tetapi juga peran setelah diakui.

“Jangan sampai mereka dibiarkan terbelakang tanpa diperhatikan pemenuhan ketersediaan kebutuhan dasarnya. Kehidupan tetap harus diperhatikan dengan mempertahankan kearifan lokal,” pungkasnya. (W/Adv/I)