wartapedia.co.id, PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Abd Rahman Wahid, mengungkapkan pentingnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut untuk mematenkan merek mereka.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa perlindungan merek dagang adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan mengamankan hak kekayaan intelektual pelaku UMKM.
“Kami mendorong UMKM di PPU untuk segera mematenkan merek mereka. Ini sangat penting untuk melindungi produk dan inovasi mereka dari peniruan dan penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain,” kata Abd Rahman Wahid.
Menurut Abd Rahman Wahid, banyak UMKM yang masih belum menyadari pentingnya hak paten dalam menjaga eksklusivitas dan identitas produk mereka di pasar. Tanpa perlindungan yang memadai, usaha kecil ini rentan terhadap risiko pencurian merek dan persaingan tidak sehat.
“Banyak pelaku UMKM yang masih belum mengerti betapa pentingnya hak paten. Padahal, paten merek dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap produk mereka dan mencegah pihak lain memanfaatkan reputasi yang telah mereka bangun dengan susah payah,” tambahnya.
Untuk membantu UMKM memahami dan mengurus paten merek, DPRD PPU berencana mengadakan berbagai sosialisasi dan pelatihan. Abd Rahman Wahid menekankan bahwa edukasi adalah kunci untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pelaku UMKM tentang pentingnya hak kekayaan intelektual.
“Kami ingin memastikan bahwa UMKM memiliki pemahaman yang jelas dan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi usaha mereka,” jelas Abd Rahman Wahid.
Lebih lanjut, Abd Rahman Wahid menyebutkan bahwa DPRD PPU juga akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dalam bentuk bantuan teknis dan subsidi biaya pendaftaran paten. Dengan demikian, UMKM tidak perlu khawatir tentang biaya dan proses yang rumit dalam mengurus hak paten mereka.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan bantuan, baik teknis maupun finansial, untuk memudahkan UMKM dalam proses pendaftaran paten. Ini akan menjadi investasi jangka panjang yang sangat penting bagi keberlanjutan dan pertumbuhan usaha kecil di daerah kami,” ujarnya.
Selain perlindungan hukum, Abd Rahman Wahid juga menyoroti manfaat ekonomi dari mematenkan merek. Dengan merek yang terdaftar, UMKM dapat lebih mudah membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan nilai tambah produk mereka.
Dengan dorongan dari DPRD PPU dan dukungan yang tepat, diharapkan UMKM di PPU dapat lebih berkembang, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (W/Adv/I)




