wartapedia.co.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Bahasa Kalimantan Timur (Kaltim).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus pembahas Ranperda Pengutamaan Bahasa serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung E, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Kamis (2/3/2023).
Agenda RDP tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata. Akan tetapi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, M. Kurniawan tidak dapat hadir dalam pertemuan rapat kali ini.
“Kami sudah melakukan pembahasan bersama dengan Kantor Bahasa Kaltim untuk mempertajam dan menyelaraskan persepsi terkait muatan materi draft Raperda tersebut,” terang Anggota Dewan yang akrab disap Veri itu.
Sementara itu, Veri mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran dari Disdikbud Kaltim dalam pertemuan tersebut. Padahal pihak DPRD Kaltim sudah mengirimkan surat undangan, namun kemungkinan surat tersebut belum tersampaikan langsung oleh Kepala Dinas. Oleh sebab itu, ia berharap pada pertemuan selanjutnya perwakilan Disdikbud Kaltim bisa hadir di Kantor Karang Paci.
“Karena mereka (Disdikbud) yang nanti akan menggunakan produk Perda tersebut. Sehingga ke depan, kehadiran mereka dalam pembahasan Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah sangat penting,” ungkapnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini berharap, dengan hadirnya Perda tersebut mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengimplementasikan segala kegiatan berbahasa khususnya bahasa daerah asli Benua Etam.
“Syukurnya dalam pembahasan awal Ranperda ini tadi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bahasa. Sehingga pembahasannya bisa lebih mendalam dan diskusinya lebih terarah,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)




