AdvertorialDPRD Kukar

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kukar Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026

wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III pada Jumat (20/6/2025), dengan agenda utama pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kukar masa jabatan 2021-2026.

Adapun, paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses administratif menuju pelantikan kepala daerah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sebelumnya, kami sudah mengusulkan pelantikan bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Tapi setelah dicek, ternyata ada kekurangan, yaitu belum adanya usulan pemberhentian wakil bupati sebelumnya,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD Kukar bersikap taat asas dan taat hukum sesuai dengan sumpah jabatan. Karena urgensinya sangat tinggi, paripurna ini digelar secara khusus agar tidak menghambat proses pelantikan kepala daerah baru hasil PSU.

“Demi kelanjutan pembangunan dan keberlanjutan program Kukar Idaman, kami harap proses pelantikan bisa segera dilakukan, bahkan mungkin saja hari ini juga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yani menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin atas pengabdian mereka selama menjabat.

“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dedikasi beliau berdua dalam membangun Kutai Kartanegara. Semoga semua itu tercatat sebagai amal ibadah,” tambahnya.

Usulan pemberhentian ini, kata dia, merupakan syarat mutlak yang diminta Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan pelantikan bupati terpilih hasil PSU. Meskipun berasal dari Mendagri, jalur penyampaian usulan tetap melalui Gubernur Kalimantan Timur.

“Ini murni permintaan dari Mendagri. Hari ini semua persyaratan administratif sudah kita penuhi, tinggal menunggu keputusan waktu pelantikan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (W/ADV/JS)