wartapedia.co.id, PENAJAM – Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mengajukan permintaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) PPU untuk mengikutsertakan DPRD dalam proses pengalihan aset milik daerah di Kecamatan Sepaku kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), setelah Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menjadi daerah khusus.
Puluhan aset tanah dan bangunan milik Pemda PPU di kawasan tersebut, termasuk sekolah, Puskesmas, RSUD Sepaku, kantor lurah, kantor desa, kantor camat, dan berbagai aset lainnya, diperkirakan mencapai Rp607 miliar, akan dialihkan ke OIKN.
Raup Muin menegaskan pentingnya keterlibatan DPRD dalam proses ini untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam pelimpahan aset daerah.
Raup menyoroti bahwa dengan Kecamatan Sepaku beralih status menjadi bagian dari IKN, semua aset milik Pemda PPU di sana secara otomatis menjadi kepemilikan OIKN sesuai ketentuan.
“Jika nantinya OIKN resmi jadi daerah otonom, maka secara aturan aset milik Pemkab PPU harus dialihkan,” kata Raup.
Dia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa keberadaan IKN akan menyebabkan PPU kehilangan tidak hanya aset tanah dan bangunan, tetapi juga wilayah administratif.
Raup menegaskan harapannya bahwa pemerintah pusat memberikan kompensasi yang sepadan kepada PPU sebagai ganti rugi atas pengalihan aset tersebut, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan di wilayah PPU.
“Kami berharap setelah semua aset milik Pemkab PPU di Kecamatan Sepaku dialihkan ke OIKN, akan ada timbal balik yang memadai untuk PPU,” tegasnya. (W/Adv/I)




