wartapedia.co.id, SAMARINDA – Masifnya praktik pertambangan tanpa izin di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi pemantik keprihatinan publik. Namun bagi DPRD Kaltim, situasi ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan cermin dari rapuhnya tata kelola sumber daya alam yang selama ini belum berpihak pada kepentingan daerah.
Anggota DPRD Kaltim, Hj. Syahariah Mas’ud, menilai bahwa maraknya aktivitas tambang ilegal adalah hasil dari kelengahan struktural dalam pengawasan, lemahnya sanksi, serta minimnya keberpihakan regulasi terhadap daerah penghasil. Ia menyatakan, DPRD kini tidak sekadar menyoroti, tetapi siap bergerak untuk memperkuat kedaulatan daerah atas kekayaan alamnya.
“Pertambangan ilegal ini bukan hanya pencurian sumber daya, tapi juga perampasan hak daerah. Tidak ada pajak, tidak ada kontribusi. Tapi yang menanggung kerusakan lingkungan dan sosial adalah rakyat Kaltim,” tegas Syahariah usai mengikuti pertemuan bersama Gubernur Kaltim, Selasa (22/7/2025).
Dalam pertemuan itu, Gubernur disebut menyampaikan kegelisahan atas praktik tambang ilegal yang berpotensi besar menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Situasi ini diperparah dengan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di wilayah yang terdampak langsung.
“Gubernur sangat jelas menyatakan bahwa ini tidak bisa dibiarkan. Kami di DPRD sepakat, ini waktunya memperbaiki tata kelola dari hulu ke hilir,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim tengah menyusun agenda untuk melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah titik pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Tujuannya bukan semata menindak, tetapi memastikan kejelasan status setiap aktivitas pertambangan apakah sah, atau harus dihentikan.
“Kami akan datang langsung ke lokasi. Kalau terbukti legal, kami akan kawal. Tapi kalau tidak berizin, maka tidak ada toleransi. Ini bukan lagi soal politis, tapi soal keberpihakan pada kepentingan daerah,” ujar politisi perempuan tersebut.
Di sisi lain, dorongan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tambang ilegal disebut masih berproses di tingkat internal DPRD. Syahariah memastikan, meskipun belum disahkan, komitmen untuk menuntaskan persoalan tambang ilegal tetap menjadi agenda prioritas legislatif.
“Kami tidak ingin terburu-buru, tapi mekanismenya sedang berjalan. Yang pasti, kami tidak menutup mata. Ini sudah menjadi atensi kepala daerah dan rakyat, jadi harus segera ada tindak lanjut kelembagaan,” katanya.
Diketahui, aktivitas pertambangan ilegal masih marak ditemukan di sejumlah kawasan di Kaltim, termasuk hutan produksi, lahan pertanian, dan bahkan zona konservasi. Selain menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah, praktik ini juga meninggalkan jejak kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.
Menurut Syahariah, kondisi ini hanya bisa diatasi jika ada kemauan politik bersama untuk menghentikan pembiaran yang selama ini terjadi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan pengelolaan tambang yang adil dan sah.
“Kita tidak boleh terus-menerus menjadi penonton atas eksploitasi liar yang merusak dan tidak memberi manfaat apa-apa. Kaltim harus berdaulat atas kekayaannya sendiri,” tegasnya.
Bagi DPRD Kaltim, kata Syahariah, reformasi tata kelola pertambangan adalah bagian dari perjuangan panjang menuju kemandirian ekonomi daerah yang berbasis hukum, keadilan, dan keberlanjutan. (W/ADV/SR).




